- Menerima permintaan banding dari Terdakwa III YERMINA M. LARWUY, S.Th. Alias YERY / Penasehat Hukum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 36/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Amb. tanggal 14 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan pada Terdakwa III sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I HENNY BINTI RUDOL RENEL Alias NY. HENNY DJAMBUMONA, Terdakwa II RENY AWAL, S.Mn,. Alias RENI dan Terdakwa III YERMINA M. LARWUY, S.Th. Alias YERY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I HENNY BINTI RUDOL RENEL Alias NY. HENNY DJAMBUMONA, Terdakwa II RENY AWAL, S.Mn,. Alias RENI dan Terdakwa III YERMINA M. LARWUY, S.Th. Alias YERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HENNY BINTI RUDOL RENEL Alias NY. HENNY DJAMBUMONA, Terdakwa II RENY AWAL, S.Mn,. Alias RENI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan masing- masing selama 1 (satu) bulan ; dan khusus kepada Terdakwa III YERMINA M. LARWUY, S.Th. Alias YERY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kwitansi tertanggal 26 Mei 2011 yang menerima Ahmat Onoli untuk pembayaran 90 tali ikan batu-batu @ Rp.50.000.- selama 3 hari dari tgl 24 s/d 26 Mei 2011 sebesar Rp.4.500.000,- ;
- Kwitansi tertanggal 29 Mei 2011 yang menerima IMA untuk pembayaran 90 tali ikan batu-batu @ Rp.50.000.- selama 3 hari dari tgl 27 s/d 29 Mei 2011 sebesar Rp.4.500.000,- ;
- Kwitansi tertanggal 20 Mei 2011 yang menerima Jumat Ali untuk pembayaran 450 ekor ikan tongkol selama 3 hari dari tgl 18 s/d 20 Mei 2011 sebesar Rp.22.500.000,- ;
- Kwitansi tertanggal 26 Mei 2011 yang menerima Jumat Ali untuk pembayaran 90 tali ikan batu-batu @ Rp.50.000.- selama 3 hari dari tgl 24 s/d 26 Mei 2011 sebesar Rp.22.500.000,- ;
- Kwitansi tertanggal 29 Mei 2011 yang menerima Abidin Ramli untuk pembayaran 90 tali ikan batu-batu @ Rp.50.000.- selama 3 hari dari tgl 27 s/d 29 Mei 2011 sebesar Rp.4.500.000,- ;
- Kwitansi tertanggal 23 Mei 2011 yang menerima Ari untuk pembayaran 450 ekor ikan tongkol selama 3 hari dari tgl 21 s/d 23 Mei 2011 sebesar Rp.22.500.000,- ;
- Kwitansi tertanggal 18 Mei 2011 yang menerima IMA untuk pembayaran 90 tali ikan batu-batu @ Rp.50.000.- selama 3 hari dari tgl 18 s/d 20 Mei 2011 sebesar Rp.4.500.000,- ;
- Kwitansi tertanggal 01 Juni 2011 yang menerima untuk biaya mobil konsumsi selama 12 hari dengan No Pol : L 9307 NF sebesar Rp.7.000.000,- ;
- Kwitansi tertanggal 01 Juni 2011 yang menerima Ny. Rahia Purnomo untuk biaya mobil konsumsi selama 14 hari sebesar Rp.7.000.000,- ;
- Kwitansi tertanggal 17 Mei 2011 yang menerima untuk biaya mobil konsumsi selama 12 hari sebesar Rp.7.000.000,-
- Kwitansi tertanggal 01 Juni 2011 yang menerima Hj. Ani untuk biaya mobil konsumsi selama 14 hari sebesar Rp.7.000.000,- ;
Putusan PT AMBON Nomor 11/PID.TPK/2015/PT AMB |
|
Nomor | 11/PID.TPK/2015/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | Hj. Siti Chomarijah Lita Samsi, Brhj. Siti Chomarijah Lita Samsi |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1 (satu) buah dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor 027/04/V/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Pengadaan snack dan makan minum dalam rangka pelaksanaan MTQ ke XXIV tingkat Propinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp.1.558.251.000,- (satu milyard lima ratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; 2. 1 ( satu ) lembar kwutansi tertangggal 02 Juni 2011 untuk biaya imbalan jasa ( fee) kepada sdr. Djenffri Ursepuny atas pinjaman CV. Ketring (RM Prima Rasa) oleh seksi konsumsi pada kegiatan MTQ ke XXIV tingkat Propinsi Maluku di Kab. Kepulauan Aru Tahun 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di terima oleh Djefri Ursepuni ; 3. 12 (dua belas) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada masing-masing ketua organisasi yang terlibat dalam bidang konsumsi pada kegiatan MTQ Ke XXIV tahhun 2011 tingkat Propinsi Maluku di Kota Dobo untuk pembayaran pemulihan biaya transportasi dalam rangka kegiatan konsumsi MTQ tingkat Propinsi Maluku mulai dari tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2011 ; 4. 7 (tujuh) lembar kwitansi pembelian ikan oleh bidang konsumsi pada pelaksanaan MTQ ke XXIV tahun 2011 tingkat Propinsi Maluku di Kota Dobo tahun 2011 antara lain : 5. 5 (lima) lembar kwitansi biaya mobol konsumsi selama pelaksanaan MTQ ke XXIV tahun 2011 tingkat Propinsi Maluku di Kota Dobo tahun 2011 antara lain : - Kwitansi tertanggal 01 Juni 2011 yang menerima Hj. Ani untuk biaya mobil konsumsi selama 14 hari sebesar Rp.7.000.000,- ; 6. 1 ( satu ) lembar Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 425 tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqoh Tulawatil Qur?an (MTQ) XXIV Tingkat Propinsi Maluku di Kota Dobo , Kebupaten Kepulauan Aru tahun 2011; 7. 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 05/ST/PKK.Prov/V/2011 tanggal 23 Meo 2011 dari Ny. S.O Ralahalu kepada Ny. Henny Djambumona; 8. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Kusyono Haruman tentang pembelanjaan ikan yang dibuat tanggal 2 Oktober 2012 ; 9. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari sdr. Hardi Mangar tentang pembelanjaan ikan yang dibuat tanggal 26 Agustus 2011 ; 10. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran MTQ XXIV untuk bidang konsumsi sesuai kebutuhan sebesar Rp. 804.000.000,- tanggal 5 April 2011 ; 11. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran MTQ XXIV untuk bidang konsumsi sesuai kebutuhan sebesar Rp.268.394.407,- tanggal 23 Mei 2011 ; 12. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran MTQ XXIV untuk bidang konsumsi sesuai kebutuhan sebesar Rp.485.857.044,- tanggal 27 Mei 2011 ; 13. 1 (satu) lembar surat permohonan penambahan dana tanggal 22 Mei 2011 senilai Rp.485.857.044,- Terlampir dalam berkas perkara ; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.TPK/2015/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 11/PID.TPK/2015/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.TPK/2015/PT AMB
Lainnya : 36/PID.SUS/TPK/2014/PN Amb