- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 24 Mei 2019 Nomor 177/Pid.Sus/2019/PN Pso yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga amar lengkapnya berbunyi:
- Menyatakan Terdakwa SAIFUL SULAYAPI alias IPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja pada masa tenang memberikan uang sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima jura rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD dapil 3 Kabupaten Tojo Una-una yang tercoblos nomor urut 1 partai Hanura an. SAIFUL SULAYAPI;
- 1 (satu) lembar contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD dapil 3 Kabupaten Tojo Una-una yang tercoblos nomor urut 1 partai Hanura an. SAIFUL SULAYAPI;
- 1 (satu) buah amplop;
- 1 (satu) buah amplop;
- Uang sejumlah Rp. 75.000 dengan pecahan uang:
- 1 lembar pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri RDU881213
- 1 lembar pecahan Rp. 20.000,- dengan nomor seri OKU855397
- 1 lembar pecahan Rp. 5.000,- dengan nomor seri LEF660836
- Uang sejumlah Rp. 75.000 dengan pecahan uang:
- 1 lembar pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri XKL416657
- 1 lembar pecahan Rp. 20.000,- dengan nomor seri JKS674693
- 1 lembar pecahan Rp. 5.000,- dengan nomor seri IGW877124
- 1 (satu) buah Handphonemerek vivo y71 warna rose gold dengan nomor IMEI 1 : 868665046880937 dan IMEI 2 : 868665046880929.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan dan tingkat banding ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT PALU Nomor 67/PID.SUS/2019/PT PAL |
|
Nomor | 67/PID.SUS/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I.g.a.b. Komang Wijaya Adhi |
Hakim Anggota | Dahlan Sinaga, Brsartono |
Panitera | Sarifah Maloho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi HERLINDA alias LINDA; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID.SUS/2019/PT PAL
Statistik530