- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugat Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi telah melakukan perbuatan wan prestasi;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
- Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor tanggal 02 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Poeryanto Poedjiaty, Sarjana Hukum, Notaris di Medan;
- Pernyataan dan Pengakuan tanggal 09 Nopember 2018 Legalisasi Nomor: 1.161/Leg/XI/2018 di hadapan Go Uton Utomo, S.H. Notaris di Medan.
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Gaharu setempat dikenal dengan nama LJHotel Prima Indonesia yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 17-A Keluarahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dari segala penghuni dan menyerahkannya kepada Penggugat rekonvensi bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Negara RI, dan segala barang-barang inventaris/hasil renovasi yang telah dilakukan Tergugat rekonvensi pada tanah dan bangunan tersebut adalah milik sepenuhnya Penggugat rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan rekonvensi perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan perlawanan, banding atau kasasi;
- Menolak gugat rekonvensi untuk sebagian dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 400/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 400/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Somadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nahlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp3.256.000,00 (Tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 868 K/PDT/2022
Pertama : 400/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik10646