Putusan PT JAKARTA Nomor 325/PID.SUS/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 325/PID.SUS/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mandrofa |
Hakim Anggota | Hj Elnawisah H Edwarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 705/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst, tanggal 19 September 2018 sekedar penambahan diktum tentang dakwaan PRIMAIR, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan menyakinkan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa IRGIANSYAH FARJULI alias BELANG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRGIANSYAH FARJULI alias BELANG dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisolasi warna hitam berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange logo Chanel berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 3,4880 gram dipergunakan dalam perkara FURKON NURHUMMAEDI alias PMEN;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/PID.SUS/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 325/PID.SUS/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 705/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst.
Kasasi : 916 K/Pid.Sus/2019
Banding : 325/PID.SUS/2018/PT.DKI
Statistik7315