Putusan PA TIGARAKSA Nomor 628/Pdt.G/2012/PA.Tgrs |
|
Nomor | 628/Pdt.G/2012/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., . - H. Rosmani Daud |
Hakim Anggota | S.ag., - Fitriyel Hanif, M.ag - Musidah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan sebidang tanah seluas 108 M2 beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Komplek Bukit Indah H2/13 RT.003 RW.008, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat : jalan Komplek;- Sebelah Timur : rumah Ibu Sambudi;- Sebelah Utara : rumah Blok H2 No.12 milik Ibu Heni;- Sebelah Selatan : rumah Blok H2 No.14 milik Ibu Heni; sebagai harta bersama yang diperoleh Penggugat dan Tergugat dalam perkawinan;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh seperdua dari harta bersama tersebut pada angka 2 diktum amar putusan ini;4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 diktum amar putusan ini, dengan pembagian sebagaimana tersebut pada angka 3 diktum amar putusan ini, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura (riil), maka akan dilelang yang nilainya akan dibagi sesuai angka 3 diktum amar putusan ini;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian harta bersama yang dikuasainya kepada Penggugat;6. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat berupa :6.1 Hutang kepada ibu Tergugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);6.2 Hutang kepada adik Tergugat sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);7. Menetapkan Pengugat dan Tergugat masing-masing wajib membayar seperdua dari hutang bersama tersebut pada angka 6 diktum amar putusan ini;8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar masing-masing kewajibannya sebagaimana tercantum dalam angka 7 diktum amar putusan ini;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.341.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 628/Pdt.G/2012/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 628/Pdt.G/2012/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 233 K/Ag/2015
Pertama : 0628/Pdt.G/2012/PA.Tgrs
Statistik8626