Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2581/Pdt.G/2010/PAJT |
|
Nomor | 2581/Pdt.G/2010/PAJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 30 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Amril Mawardi |
Hakim Anggota | Hj.afwah, Hj. Yustimar B. |
Panitera | Ade Faqih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan almarhum R. Sriyanto, SH bin Hardjo Prawira telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1998 di Jakarta.3. Menetapkan ahli waris dari almarhum R. Sriyanto bin Hadjo Prawira adalah :a. Siti Muaroh binti Sudiran alias Wiwik sebagai isteri.b. Mieke Anggreni Dewi binti R. Sriyanto sebagai anak kandung perempuan.4. Menetapkan harta berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. H. dogon No. 3 RT. 011 RW. 01 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur sebagai harta warisan daripada almarhum R. Sriyanto bin Hadjo Prawira.5. Menetapkan Penggugat (Mieke Anggreni Dewi binti R. Sriyanto) sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/8 bagian dan Tergugat (Siti Muaroh binti Sudiran) sebagai isteri mendapat 1/8 bagian dari harta warisan almarhum R. Sriyanto bin Hadjo Prawira.6. Menghukum Tergugat (Siti Muaroh binti Sudiran) untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat (Mieke Anggreni Dewi binti R. Sriyanto ) dari harta warisan secara suka rela dan apabila tidak terlaksana secara natura maka akan dilakukan pembagian dengan cara lelang di depan umum.7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.341.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing menanggung sebagian/ separoh. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2581/Pdt.G/2010/PAJT
Banding : 94/Pdt.G/2012/PTAJK
Statistik643