Putusan PA SENGETI Nomor 192/Pdt.G/2015/PA.Sgt |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2015/PA.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris Islam |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Senen |
Hakim Anggota | Rio Satria, M.e.sy., Mhd. Syukri Adly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris Pewaris, Rasminah binti San Kartak, adalah sebagai berikut:2.1. Sarto bin Sanmiharjo (anak laki-laki dari anak laki-laki paman kandung Pewaris), yakni Penggugat I;2.2. Prayitno bin Sanmiharjo (anak laki-laki dari anak laki-laki paman kandung Pewaris), yakni Penggugat II;2.3. Slamet bin Sanmiharjo (anak laki-laki dari anak laki-laki paman kandung Pewaris), yakni Penggugat III;2.4. Turi bin Sanmiharjo (anak laki-laki dari anak laki-laki paman kandung Pewaris), yakni Penggugat V;3. Menetapkan sebidang tanah, seluas 3.760 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 166/Desa Tempino, tahun 1991, yang terletak di KM. 27, RT. 12, RW. 04, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, beserta 3 (tiga) unit bangunan di atasnya, 1 (satu) unit bangunan rumah permanen, 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen, dan 1 (satu) unit bangunan berdinding papan, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hartono dan Patmawati/Upik;? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Samsul Bakhri dan Parno;? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sudarmadi;adalah harta warisan Pewaris;4. Menetapkan porsi pembagian harta waris pewaris yang disebutkan dalam amar putusan poin 3 (tiga), adalah sebagai berikut:4.1. Tursiem (anak angkat) mendapatkan 14/126 (empat belas per seratus dua puluh enam), sebagai wasiat wajibah;4.2. Rati binti Sanmiharjo (anak perempuan dari anak laki-laki paman kandung Pewaris) mendapatkan 2/126 (dua per seratus dua puluh enam), sebagai wasiat wajibah;4.3. Muji binti Karso (anak perempuan dari anak perempuan bibi Pewaris) mendapatkan 2/126 (dua per seratus dua puluh enam), sebagai wasiat wajibah;4.4. Warisman bin Karso (anak laki-laki dari anak perempuan bibi Pewaris) mendapatkan 2/126 (dua per seratus dua puluh enam), sebagai wasiat wajibah;4.5. Joharia binti Karso (anak perempuan dari anak perempuan bibi Pewaris) mendapatkan 2/126 (dua per seratus dua puluh enam), sebagai wasiat wajibah;4.6. Sarimin bin Karso (anak laki-laki dari anak perempuan bibi Pewaris) mendapatkan 2/126 (dua per seratus dua puluh enam), sebagai wasiat wajibah;4.7. Rasiah binti M. Tayib alias Maddayib (anak perempuan bibi Pewaris) mendapatkan 2/126 (dua per seratus dua puluh enam), sebagai wasiat wajibah;4.8. Surati binti M. Tayib alias Maddayib (anak perempuan bibi Pewaris) mendapatkan 2/126 (dua per seratus dua puluh enam), sebagai wasiat wajibah;4.9. Ermawati binti Nurman (anak tiri) mendapatkan 7/126 (tujuh per seratus dua puluh enam), sebagai wasiat wajibah;4.10. Misral bin Nurman (anak tiri) mendapatkan 7/126 (tujuh per seratus dua puluh enam), sebagai wasiat wajibah;4.11. Sarto bin Sanmiharjo (anak laki-laki dari anak laki-laki paman kandung Pewaris) mendapatkan 21/126 (dua puluh satu per seratus dua puluh enam), sebagai bagian waris;4.12. Prayitno bin Sanmiharjo (anak laki-laki dari anak laki-laki paman kandung Pewaris) mendapatkan 21/126 (dua puluh satu per seratus dua puluh enam), sebagai bagian waris;4.13. Slamet bin Sanmiharjo (anak laki-laki dari anak laki-laki paman kandung Pewaris) mendapatkan 21/126 (dua puluh satu per seratus dua puluh enam), sebagai bagian waris;4.14. Turi bin Sanmiharjo (anak laki-laki dari anak laki-laki paman kandung Pewaris) mendapatkan 21/126 (dua puluh satu per seratus dua puluh enam), sebagai bagian waris;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tehadap objek perkara, yang disebutkan dalam amar putusan poin 3 (tiga);6. Menghukum para Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;7. Menghukum Tergugat menyerahkan atau membagikan porsi bagian para Penggugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, dari harta waris yang disebutkan dalam amar putusan poin 3 (tiga), atau jika tidak dapat dilakukan penyerahan atau pembagian secara natura akan dilaksanakan pelelangan terhadap harta waris tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Jambi;8. Menolak gugatan para Penggugat tentang uang paksa (dwangsom);9. Menolak gugatan para Penggugat tentang putusan dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);10. Menyatakan gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);DALAM REKONPENSI? Menyatakan gugatan rekonpensi para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, yang hingga kini dihitung sebesar Rp5.661.000,00 (lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.577.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);2. Menghukum Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.577.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);3. Menghukum Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.577.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)4. Menghukum Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt.G/2015/PA.Sgt.zip
- Download PDF
- 192/Pdt.G/2015/PA.Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2016/PTA.Jb
Kasasi : 13 PK/Ag/2018
Kasasi : 733 K/Ag/2016
Kasasi : 80 PK/Ag/2021
Pertama : 192/Pdt.G/2015/PA.Sgt
Statistik398316