- Mengabulkan Gugatan Pengugat Konvensi untuk sebahagian.
- Menetapkan harta-harta bersama antara Pengugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi adalah:
- Utara berbatasan dengan tanah Ismail 42 M ;
- Timur berbatasan dengan tanah Sabudin 400 M ;
- Barat berbatasan dengan tanah Irfan 400 M ;
- Selatan berbatasan dgn Jl Poros Krueng Baung 42 M ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor 06 PL 21022013 dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Ismail 42 M ;
- Timur berbatasan dengan tanah Muhammad 400 M ;
- Barat berbatasan dengan tanah Azhari 400 M ;
- Selatan berbatas dengan Jl Poros Krueng Baung 42 M ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanpa nomor dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Poros 50 M ;
- Timur berbatasan dengan tanah Tgk. Ni 375 M ;
- Selatan berbatasan dengan tanah Ponijah 50 M ;
- Barat berbatasan dengan Dra. Syamsiah 375 M ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanpa nomor dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Poros 50 M ;
- Timur berbatasan dengan tanah Nasri, SE 375 M ;
- Selatan berbatasan dengan tanah Ponijah 50 M ;
- Barat berbatasan dengan Maya Maulita 375 M ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanpa nomor dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Poros 50 M ;
- Timur berbatasan dengan tanah Dra. Syamsiah 375 M ;
- Selatan berbatasan dengan tanah Ponijah 50 M ;
- Barat berbatasan dengan Tgk. Zakaria 400 M ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanpa nomor dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Poros 50 M ;
- Timur berbatasan dengan tanah Maya Maulita 400 M ;
- Selatan berbatas dengan tanah Ponijah/M.Diah Hasan 50 M ;
- Barat berbatasan dengan Razali 540 M ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanpa nomor dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Poros 50 M ;
- Timur berbatasan dengan tanah Tgk. Zakaria 540 M ;
- Selatan berbatasan dengan tanah M. Diah Hasan 50 M ;
- Barat berbatasan dengan Hasnawi 546 M ;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova warna Grey tahun 2007 Nomor Polisi BL.673 LC;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda merk Spacy tahun 2012 Nomor Polisi BL 3013 DAG warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda merk Vario warna hitam tahun 2015 Nomor Polisi BL.1984 DAM;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor honda merk Beat warna hitam tahun 2014 Nomor Polisi BL 5960 DAL;
- 1 (satu) Unit Laptop merk Acer 10 Inc Type 4750;
- 1 (satu) alat olah raga merk Power Reder Jaco Fitness dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit AC merk LG 1 PK, dalam kondisi baik sedangkan 1 (satu) AC dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) set Kursi tamu merk jepara;
- 1 (satu) unit lemari kaca;
- 1 (satu) set meja makan;
- Menetapkan harta-harta bersama tersebut dibagi dua antara Pengugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menetapkan masing-masing pihak Pengugat Konvensi dan Tergugat Konvensi mendapat seperdua dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Pengugat Konvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta yang dikuasainya kepada Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta yang dikuasainya kepada Pengugat Konvensi;
- Menolak gugatan Pengugat Konvensi pada angka 3.1.1 dan 3.6.1 yaitu :
- 1 (satu ) unit rumah permanen berlantai satu atap seng, lantai keramik, yang terletak di Dusun Calok Geulima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan ukuran 14 x 18 meter dengan batas batas :
- 1 (satu) unit mobil Datsun warna Grey tahun 2016 Nomor Polisi BL 1131 D
- Menghukum Pengugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk melaksanakan putusan ini, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilaksanakan dengan cara innatura dengan melakukan lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua antara Pengugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Tidak menerima gugatan Pengugat Konvensi dan Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonvensi;
- Menetapkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Karisma dengan nomor rangka YB213/1334540 dan nomor mesin MHI. 6B2121X3K33 dan dengan Nomor Polisi BK 2879 HA merupakan harta bersama antara Pengugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi
- Menetapkan harta-harta bersama tersebut dibagi dua antara Pengugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan masing-masing pihak Pengugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapat seperdua dari harta bersama tersebut;
Putusan MS IDI Nomor 0193/Pdt.G/2017/MS.Idi |
|
Nomor | 0193/Pdt.G/2017/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Safnizar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mahyuddin S.ag hakim Anggota 2: T. Swandi |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Khalidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Tanah kebun (Perbukitan) yang ditanami Pohon Kelapa Sawit yang terletak di Desa Krueng Bawong, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur seluas 14 Ha (empat belas) hektar, Objek ini terpecah dalam beberapa surat Kepemilikan/Kapling dengan ukuran dan batas masing masing yaitu : a. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor 05 PL 21022013 dengan batas batas sebagai berikut : Utara berbatas dengan tanah Syahrial, S.Pdi Selatan berbatas dengan tanah Syamsiah Adam Timur berbatas dengan tanah Sofyan Barat berbatas dengan tanah Ainun binti M. Adam Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.7.591.000,- (Tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 193/Pdt.G/2017/MS.Idi
Statistik6015