Putusan PN KISARAN Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kis |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat II. Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian. 2.Menyatakan bahwa sikap dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengosongkan gedung yang berdiri diatas bidang tanah sebagaimana dimaksud SHM (sertifikat hak milik) Nomor 336 Tahun 1994 adalah merupakan perbuatan melawan hokum. 3.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II segera mengosongkan gedung yang berdiri diatas bidang tanah sebagaimana dimaksud SHM (sertifikat hak milik) Nomor 336 Tahun 1994 sesaat setelah Putusan ini berkekuatan hokum yang tetap. 4.Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.979.500,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). 5.Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1869 K/Pdt /2018
Peninjauan Kembali : 461 PK/Pdt/2019
Pertama : 4/Pdt.G/2017/PN Kis
Statistik699