Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 6/Pdt.G/2013/PN Bpp |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2013/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | Kasdiyono, Frans F.s. Daniel |
Panitera | Fery Gabe Mp. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI :??? Meolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; -----------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugat Penggugat untuk sebahagian ; -------------------------------2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perikatan Jual Beli Nomor : 46 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 25 Pebruari 2011 dihadapan Notaris INDRAWAN ADHI BAKTI, SH Notaris di Balikpapan ; 3. Menayatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji atas Perikatan Jual Beli yang dibuat tanggal tanggal 25 Pebruari 2011 Nomor : 46 dihadapan Notaris INDRAWAN ADHI BAKTI, SH Notaris di Balikpapan ; ----------------------------------------------------------------4. Menyatakan oleh karenanya Jual Beli Lahan / Tanah milik Penggugat yang terletak di jalan Mulawarman Kelurahan Manggar, tanggal penerbitan Sertifikat 4 Pebruari 2010 dengan luas 3.966 M2 atas nama PT. Pandji Griya Borneo ; -------------------------------------------------------------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3286 / Kelurahan Manggar tanggal penerbitan Sertifikat 4 Pebruari 2010 dengan luas 3.966 M2 atas nama PT. Pandji Griya Borneo ; --------------------------------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2541 / Kelurahan Manggar tanggal penerbitan Sertifikat 12 Maret 2004 dengan luas 25.147 M2 atas nama PT. Pandji Griya Borneo ; --------------------------------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 238 / Kelurahan Manggar tanggal penerbitan Sertifikat 18 September 1997 dengan luas 30.887 M2 atas nama PT. Pandji Griya Borneo ; -------------------------------------------------Batal sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Perikatan Jual Beli Nomor 46 tanggal 25 Pebruari 2011 serta mencabut Surat Kuasa yang diberikan kepada Tergugat untuk mengelola lahan tersebut ; -------------------------------5. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan kewajibannya kepada Tergugat sebesar 50 (lima puluh) persen dari uang muka yang telah diterimanya dari Tergugat yaitu sebesar Rp. 4.260.080.000.- (empat milyar dua ratus enam puluh juta delapan puluh ribu rupiah) 50 persen dari uang yang diterimanya yaitu sebesar Rp. 2.130.040.000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta empat puluh ribu rupiah) atau apabila Tergugat tidak bersedia menerima, akan dikonsinyasikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan ; ---------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanpa syarat kepada Penggugat 3 (tiga) buah Sertifikat asli milik Penggugat yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat masing masing :- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3286 / Kelurahan Manggar tanggal penerbitan Sertifikat 4 Pebruari 2010 dengan luas 3.966 M2 atas nama PT. Pandji Griya Borneo ; --------------------------------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2541 / Kelurahan Manggar tanggal penerbitan Sertifikat 12 Maret 2004 dengan luas 25.147 M2 atas nama PT. Pandji Griya Borneo ; --------------------------------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 238 / Kelurahan Manggar tanggal penerbitan Sertifikat 18 September 1997 dengan luas 30.887 M2 atas nama PT. Pandji Griya Borneo ; -------------------------------------------------Atau apabila Tergugat tidak melaksanakannya Eksekusi dengan bantuan Aparat Kepolisian, dan jika Tergugat tetap tidak melaksanakan pengembalian tersebut,, maka Badan Pertanahan Kota Balikpapan dapat menerbitkan Sertifikat Penggugat kepada Penggugat ; ------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 951.000.- ( sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ; ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 313 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3168 K/Pdt/2014
Banding : 54/PDT/2014/PT.SMDA
Pertama : 6/Pdt.G/2013/PN Bpp
Statistik7139