Putusan PT PEKANBARU Nomor 57/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
|
Nomor | 57/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Erwan Munawar |
Hakim Anggota | .betty Aritonang .. Sugeng Riono. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan Pasal 127 Ayat (1 ) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1033/Pid.Sus/2014/PN.Pbr , Tanggal 26 Pebruari 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Kwalifikasi pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa DEWI ANTIKA Als DEWI Binti MASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) Tahun ;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dengan bungkusan plastik bening. - 1 (satu) buah pirex. - 1 (satu) buah timah rokok warna kuning emas dalam keadaan tergulung.- 1 (satu) buah korek api gas warna putih hitam. - 1 (satu) buah korek api gas warna kuning. - 1 (satu) buah potongan pipet kecil dengan warna merah putih. - 1 (satu) buah tas tangan kain kecil dengan warna merah putih. - 1 (satu) buah tas tangan kain kecil bulu dengan warna putih merah dan pink ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID.SUS/2015/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 57/PID.SUS/2015/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1033/Pid.Sus/2014/PN.Pbr
Banding : 57/PID.SUS/2015/PT.PBR
Statistik3218