- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah jual beli antara penggugat dan para tergugat sesuai Akta Ikatan Jual Beli Nomor 159/Notaris/PPAT NUR HIDAYAT, S.H., M.Kn., terhadap tanah obyek sengketa beserta bangunan yang ada di atasnya, sebagaimana dalam;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 499 Desa Sekaran, yang terletak di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, seluas 1.368 M2, atas nama JOKO SUPRIANTO;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 127 Desa Sekaran, yang terletak di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, seluas 1.144 M2, atas nama JOKO SUPRIYANTO;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 161 Desa Sekaran, yang terletak di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, seluas 1.397 M2, atas nama DIAN MIRAWATI;
- Menghukum para tergugat untuk menerima uang pembayaran pelunasan atas jual beli seluruh tanah obyek sengketa beserta bangunan yang ada di atasnya tersebut dari penggugat sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum para tergugat untuk melaksanakan dan menyelesaikan proses jual beli dan balik nama atas seluruh tanah obyek sengketa beserta bangunan yang ada di atasnya tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa apabila para tergugat lalai 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan dan menyelesaikan proses jual beli dan balik nama atas peralihan seluruh tanah obyek sengketa beserta bangunan yang ada di atasnya tersebut, maka penggugat berhak dan berwenang untuk bertindak atas nama para tergugat, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam proses peralihan hak tersebut;
- Menghukum para tergugat untuk menyerahkan seluruh tanah obyek sengketa beserta bangunan yang ada di atasnya tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada penggugat;
- Menghukum turut tergugat untuk melaksanakan dan mematuhi putusan ini;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.316.000,-(dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Njk |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Andris Henda Goutama, Hakim Anggota 1: Dwianto Jati Sumirat |
Panitera | Panitera Pengganti: Jianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2796 K/Pdt/2020
Pertama : 22/Pdt.G/2019/PN Njk
Statistik8018