- Menolak eksepsi Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi adalah ahli waris yang sah dari Alm. Gabriel Isak Duka;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tentang Penegasan Hak Nomor : 96/8/AL/HMP/KADIT/77 Tanggal 21 April 1977 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1001 Kelurahan Kalabahi Tengah, pemegang hak : Gabriel Isak Duka, Tanggal 20-9-1990 dan Surat Ukur Nomor : 1055, Luas : 815 M2, Tanggal 20-9-1990 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 815 M2 yang di peroleh dari Warisan Orang Tua (ayah/suami) yang bernama Gabriel Isak Duka, yang terletak dahulu di Lipa Desa Kalabahi Tengah, Kecamatan Kopeta Kalabahi, sekarang di Lipa RT. 021/ RW. 08, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dengan Jalan Raya Jeneral Sudirman.
- Sebelah Selatan : Dengan Baltasar Sir.
- Sebelah Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Lukas Tapaha Duka Sekarang Denga jalan setapak.
- Sebelah Barat : Dahulu berbatasan dengan tanah Misi Gereja Katolik Kalabahi Sekarang Dengan Jalan.
- Sebelah Utara : Dengan Jalan Raya Jenderal Sudirman.
- Sebelah Selatan : Dengan Baltasar Sir
- Sebelah Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Lukas Tapaha Duka Sekarang Dengan jalan setapak.
- Sebelah Barat : Dahulu berbatasan dengan tanah Misi Gereja Katolik Kalabahi Sekarang Dengan Jalan.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat I, II dan III Konpensi/ Para Penggugat I, II dan III Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp4.152.000,00 (empat juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KALABAHI Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Klb |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota I Made Wiguna |
Panitera | Panitera Pengganti: Menain Junus Saldeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: Adalah sah milik Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi; 5. Menyatakan Hukum bahwa Tindakan Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi yang menguasai tanah milik Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi sebagaimana yang dimaksud pada Point 1 posita gugatan yakni tanah seluas 815 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah perbuatan melanggar hukum dan hak yang merugikan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi; 6. Menghukum dan memerintahkan Ahli Waris Lukas Tapaha Duka Tergugat I, II dan ahli waris Samuel Tapaha Duka Tergugat III, serta Tergugat IV, V VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan tanah sengketa yang selama ini dikuasai dan menyerahkan kembali kepada Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi sebagai pemilik yang sah bila perlu dengan bantuan pihak keamanan Negara; 7. Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PDT/2019/PT KPG
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Klb
Statistik837