Putusan PN MEDAN Nomor 392/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 392/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Bambang Joko Winarno, Tengku Oyong |
Panitera | Yusman Harefa |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI ;DALAM PROVISI ;- Menolak tuntutan provisi para penggugatDALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi para tergugat dan para turut tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan Tergugat I, II & III adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepada Para Penggugat ;3. Menyatakan demi Hukum bahwa terblokirnya rekening Para Penggugat (Rekening pribadi) tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab Para Tergugat I, II, III & IV dan Turut Tergugat-tergugat ;4. Menghukum Tergugat I, II & III agar membayar biaya ganti rugi materil terhadap :??? James Tantono sebesar Rp.900.000.000.- (Sembilan ratus juta rupiah) ;??? Anwar Susanto sebesar Rp. 900.000.000.- (Sembilan ratus juta rupiah)??? Gani sebesar Rp.1.350.000.000 ; (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);??? Tedi Sutrisno sebesar Rp. 900.000.000.- (Sembilan ratus juta rupiah)??? Endang Tandiono sebesar Rp.180.000.000; (seratus delapan puluh juta rupiah) ;??? Toni Harsono sebesar Rp.90.000.000 ; (Sembilan puluh juta rupiah) ;??? Hermanto Sumarta sebesar Rp.45.000.000; (empat puluh lima juta rupiah) ;??? Senajan sebesar Rp. 45.000.000; (empat puluh lima juta rupiah) ;??? Hastomo Tanady sebesar Rp. 45.000.000; (empat puluh lima juta rupiah).5. Menghukum Tergugat I, II & III agar segera mengosongkan kantor Yayasan TAN dan menyerahkan semua administrasi/management kepada para Pembina/Pendiri Yayasan TAN ;6. Menghukum Tergugat I, II & III agar memberi izin masuk pemeriksa pajak dari KPP Pratama Medan Timur atau yang ditunjuk agar dapat mengaudit keuangan Yayasan TAN sejak 2014 s/d 2019 ;7. Menghukum Tergugat I, II & III agar memberi data-data Yayasan TAN, izin Pendidikan Perguruan Tinggi IT & B dan data keuangan, data utang piutang dan beberapa Rekening Bank Yayasan ;8. Memerintahkan atau menghukum Tergugat IV Cq. KPP Pratama Medan Timur agar segera melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan sekaligus menyidik arus kas keuangan Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) tahun 2014 s/d 2019 ;9. Menyatakan pengembalian uang pinjaman Yayasan dan berikut kompensasinya kepada Pendiri Yayasan atau Para Penggugat adalah wajar dan pantas menurut Hukum ;10. Menolak gugatan para pengugat selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI- Menghukum para tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.246.000,- (sepuluh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik19364