Putusan PN PINRANG Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Aqsha |
Hakim Anggota | Rio Satriawan, Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sukardi Alias Lasuka Bin Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukardi Alias Lasuka Bin Maming tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) sachet plastik yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis shabu;- 1 (satu) sachet plastik kecil kosong;- 1 (satu) batang kaca pireks;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil;- 1 (satu) buah plastik pembungkus merk Kopi Mix;- 1 (satu) buah plastik bening pembungkus rokok;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 000.- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 2776 K/PIDSUS/2021
Banding : 658/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik12336