Putusan PT GORONTALO Nomor 91/PID.SUS/2020/PT GTO |
|
Nomor | 91/PID.SUS/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Musthofa |
Hakim Anggota | Brchrisfajar Sosiawan, Noer Ali |
Panitera | Thamrin Tulen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 125/PID.SUS/2020/PN GTO TANGGAL 5 OKTOBER 2020 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AMIN ONGE ALIAS AMIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 125/PID.SUS/2020/PN GTO TANGGAL 5 OKTOBER 2020 UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 5 Oktober 2020 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMIN ONGE Alias AMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 5 Oktober 2020 untuk selebihnya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/PID.SUS/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 91/PID.SUS/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2376 K/Pid.Sus/2021
Banding : 91/PID.SUS/2020/PT GTO
Statistik12937