Putusan PN TENGGARONG Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor: 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara peradilan anak telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:Nama Lengkap : TERDAKWA;Tempat Lahir : Separi Besar;Umur/Tgl Lahir : 17 Tahun / 03 April 2003;Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Suka maju RT 003 (Separi Besar) Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan TimurPekerjaan : PelajarPendidikan : Sekolah Lanjutan Atas / Sederajat Anak Berhadapan dengan Hukum ditahan sebagai berikut:1. Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020.2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut umum sejak tanggal 19 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2020.3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 29 Agustus 20204. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 27 Agustus 2020 Nomor 17/Pid-Sus Anak/2020/PN.Trg sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 05 September 2020Anak yang berhadapan dengan Hukum didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Fajriannur, SH. C.L.A dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Pada lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur cabang Kutai Kartanegara, beralamat di Jalan Ap Mangkunegoro RT 07 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan penunjukan Hakim tanggal 01 September 2020 No. 17/Pid-Sus-Anak/2020/PN.Trg dan juga didampingi pula oleh Orang Tua Anak yang berhadapan dengan Hukum serta Pembimbing Kemasyarakatan;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca segala surat-surat dalam perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Anak yang berhadapan dengan Hukum dipersidangan;Setelah membaca Laporan Penelitian Kemasyarakatan;Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:1. Menyatakan Anak TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Anak TERDAKWA oleh karena itu dari Dakwaan Primair3. Menyatakan Anak TERDAKWA bersalah melakukan Tindak Pidana ?percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Anak TERDAKWA berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :? 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu seberat netto 1,82 gram.? 1 (satu) buah sendok takar shabu dari sedotan plastik warna putih.? 1 (satu) unit HP android samsung galaxy j7 prime warna coklat no.hp : 082261145032, imei : 352721090037396.? 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat.? 1 (satu) bundel plastik klip bening. Dirampas untuk dimusnahkan.? Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara.4. Menetapkan agar Anak TERDAKWA, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Telah mendengar, permohonan Anak yang berhadapan dengan hukum melalui Penasihat Hukumnya pada pokoknya memohon diberikan Hukuman yang seringan-ringannya karena Anak yang berhadapan dengan hukum sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum; Menimbang, bahwa Anak yang berhadapan dengan Hukum diajukan dipersidangan dengan surat dakwaan Nomor. PDM-165/TNNGA/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020 sebagai berikut :DakwaanPrimair: Bahwa Anak TARWENDI Als WENDI Bin KASNAWI pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Desa Suka Maju (Separi Besar) RT. 001 Desa Suka Maju Sekar Besar Kel. Suka Maju Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa sekitar pertengahan bulan Juli 2020, Anak dan Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) yang merupakan teman sejak kecil mulai bekerjasama menjual narkotika jenis sabu. Anak dan Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) bersama-sama ke Samarinda untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Pesut Samarinda dan bertemu dengan seseorang yang biasa Anak panggil Om, lalu Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) menyerahkan uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut dan orang tersebut langsung menyerahkan sabu sebanyak 6 (enam) paket. Setelah sabu tersebut diterima oleh Anak dan Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) pulang ke Kutai Kartanegara, selanjutnya di rumah Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) sabu sebanyak 6 (enam) paket dipecah menjadi 18 (delapan belas) paket selanjutya dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya;- Bahwa penjualan sabu Anak lakukan bersama-sama dengan Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO), pembeli dapat memesan kepada Anak langsung ataupun Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO), setelah sabu tersebut terjual Anak diberi uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila sabu tersebut laku terjual;- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WITA, ketika Anak sedang tidur di rumah Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) di Desa Suka Maju (Separi Besar) RT. 001 Desa Suka Maju Sekar Besar Kel. Suka Maju Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim, ada pembeli paketan sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO), selanjutnya Anak disuruh mengantarkan langsung paketan sabu Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke pembeli, setelah mengantar sabu tersebut ke pembeli, Anak kembali ke kamar Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) sambil baring-baring di dalam kamar, sekitar pukul 12.30 WITA, Saksi ASMAR dan Saksi SETO AJI bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi sabu dan seketika itu juga Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) berlari ke arah pintu dan meloncat dari lantai 2 rumah dan melarikan diri. Lalu terhadap Anak dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) paket sabu, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu, 1 (satu) bundel plastik sabu, 1 (satu) sendok takar, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy J7 Prime warna coklat dan 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat, atas kejadian tersebut Anak dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk di proses lebih lanjut;- Bahwa Anak mendapatkan Sabu dengan cara membeli kepada Om di daerah Pesut Kota Samarinda sebanyak 4 (empat) kali pembelian dalam minggu ini dan Anak membeli sabu bersama-sama dengan Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) dan tiap kali pembelian sebanyak 6 (enam) paket masing-masing seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- Bahwa maksud dan tujuan Anak bersama dengan Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima sabu adalah untuk dijual kembali dan Anak tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 58/0759.BAP/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Agus Herlambang Pimpinan Cabang Damai Balikpapan, bahwa sabu tersebut dengan berat kotor 3,40 gram/berat bersih 1,82 gram;- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai besar POM Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.08.20.0204 tanggal 13 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd Faisal, Apt (Kepala Bidang Pengujian Balai POM Samarinda) barang bukti tersebut teridentifikasi positif metamfetamina; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Subsidiair: Bahwa Anak TARWENDI Als WENDI Bin KASNAWI pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Desa Suka Maju (Separi Besar) RT. 001 Desa Suka Maju Sekar Besar Kel. Suka Maju Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi ASMAR dan Saksi SETO AJI bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi sabu menggerebek rumah Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) dan seketika itu juga Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) berlari ke arah pintu dan meloncat dari lantai 2 rumah dan melarikan diri. Lalu ditemukan Anak yang sedang baring di kamar Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) lalu terhadap Anak dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) paket sabu, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu, 1 (satu) bundel plastik sabu, 1 (satu) sendok takar, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy J7 Prime warna coklat dan 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat, atas kejadian tersebut Anak dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk di proses lebih lanjut;- Bahwa Anak dan Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) mendapatkan Sabu dengan cara membeli kepada Om di daerah Pesut Kota Samarinda dan Anak membeli sabu bersama-sama dengan Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) sebanyak 6 (enam) paket masing-masing seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket;- Bahwa maksud dan tujuan Anak bersama dengan Sdr. Anggi Tri Saputro (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu adalah untuk dijual kembali dan Anak tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 58/0759.BAP/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Agus Herlambang Pimpinan Cabang Damai Balikpapan, bahwa sabu tersebut dengan berat kotor 3,40 gram/berat bersih 1,82 gram;- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai besar POM Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.08.20.0204 tanggal 13 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd Faisal, Apt (Kepala Bidang Pengujian Balai POM Samarinda) barang bukti tersebut teridentifikasi positif metamfetamina; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa telah dibacakan dalam persidangan Laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang intinya agar Anak yang berhadapan dengan hukum diberikan hukuman seringan-ringannya;Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Anak yang berhadapan dengan Hukum menyatakan telah mengerti dan baik Anak yang berhadapan dengan Hukum maupun Penasehat Hukum Anak yang berhadapan dengan Hukum tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi I : ASMAR PASSARUK HAMID;- Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap anak Tarwendi Als Wendi Bin Kasnawi bersama Brigpol Seto Aji Pratama, SH.- Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2020 sekitar jam 12.30 Wita di desa Sukamaju (Separi Besar) RT/RW 001 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tenggarong seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya saksi dan Brigpol Seto Aji Pratama, SH bersama Tim Ditresnarkoba Polda kaltim mendapatkan Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Sukamaju (separi Besar) RT/RW 001/-Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, lalu saksi dan Brigpol Seto Aji bersama tim Ditresnarkoba Polda Kaltim Melakukan penyelidikan dan dari hasil penyeldikan diperoleh informasi tentang ciri-sciri orang yang dicurigai dan segera ditindak lanjuti lalu pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2020 di Desa Sukamaju RT/RW 001/-, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, sekitar jam 12.30 Wita saksi dan Brigpol Seto Aji beserta satu orang saksi warga bernama Arif Pujianto memasuki kamar rumah berlantai dua, ketika sampai dilantai dua melihat ada dua orang di depan meja tempat sabu diletakkan, satu orang bernama Sdr Anggi Tri Sahputra berlari kearah pintu dan meloncat lantai dua rumah dan melarikan diri, lalu segera melakukan penangkapan terhadap anak Terwendi als Wendi Bin kasnawi, lalu digeledah dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) poket plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 3,4 gram, uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, 1 (satu) bundle plastic sabu, 1 (satu) sendok takar sabu, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy J7 Prime warna coklat beserta sim Card, 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat.- Bahwa sabu tersebut menurut keterangan anak Tarwendi milik Sdr Anggi.- Bahwa sabu tersebut diambil disamarinda dan yang mengambil waktu itu adalah Tarwendi bersama dengan Anggi.- Bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) lalu nanti dipecah lagi untuk dijual dengan harga Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)- Bahwa anak Tarwendi hanya membantu Sdr Anggi untuk menjualkan sabu dengan diberi upah.- Bahwa pada saat ditangkap anak Tarwendi sempat lari mencoba melarikan diri akan tetapi posisi jendela kamar terkundi sehingga Anak Tarwendi Als Wendi Bin Kasnawi tidak dapat melarikan diri.- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dilantai dua hanya ada Tarwendi dan sdr Anggi.- Bahwa anak Tarwendi tidak memakai sabu hanya membantu menjualkan saja.- Bahwa awalnya pada saat dibeli sabu tersebut hanya satu poket saja kemudian mereka berdua membagi lagi menjadi 10 (sepuluh) poket.- Bahwa anak Wendi melakukan hal tersebut baru sekitar 3 (Tiga) mingguan.- Bahwa penjualan dilakukan melalui komunikasi HP.- Bahwa anak Tarwendi saat ini masih sekolah.Saksi II : SETO AJI PRATAMA?- Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap anak Tarwendi Als Wendi Bin Kasnawi bersama Asmar Passaruk- Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2020 sekitar jam 12.30 Wita di desa Sukamaju (Separi Besar) RT/RW 001 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tenggarong seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya saksi dan Brigpol Seto Aji Pratama, SH bersama Tim Ditresnarkoba Polda kaltim mendapatkan Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Sukamaju (separi Besar) RT/RW 001/-Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, lalu saksi dan Brigpol Seto Aji bersama tim Ditresnarkoba Polda Kaltim Melakukan penyelidikan dan dari hasil penyeldikan diperoleh informasi tentang ciri-sciri orang yang dicurigai dan segera ditindak lanjuti lalu pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2020 di Desa Sukamaju RT/RW 001/-, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, sekitar jam 12.30 Wita saksi dan Brigpol Seto Aji beserta satu orang saksi warga bernama Arif Pujianto memasuki kamar rumah berlantai dua, ketika sampai dilantai dua melihat ada dua orang di depan meja tempat sabu diletakkan, satu orang bernama Sdr Anggi Tri Sahputra berlari kearah pintu dan meloncat lantai dua rumah dan melarikan diri, lalu segera melakukan penangkapan terhadap anak Terwendi als Wendi Bin kasnawi, lalu digeledah dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) poket plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 3,4 gram, uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, 1 (satu) bundle plastic sabu, 1 (satu) sendok takar sabu, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy J7 Prime warna coklat beserta sim Card, 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat.- Bahwa sabu tersebut menurut keterangan anak Tarwendi milik Sdr Anggi.- Bahwa sabu tersebut diambil disamarinda dan yang mengambil waktu itu adalah Tarwendi bersama dengan Anggi.- Bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) lalu nanti dipecah lagi untuk dijual dengan harga Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)- Bahwa anak Tarwendi hanya membantu Sdr Anggi untuk menjualkan sabu dengan diberi upah.- Bahwa pada saat ditangkap anak Tarwendi sempat lari mencoba melarikan diri akan tetapi posisi jendela kamar terkundi sehingga Anak Tarwendi Als Wendi Bin Kasnawi tidak dapat melarikan diri.- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dilantai dua hanya ada Tarwendi dan sdr Anggi.- Bahwa anak Tarwendi tidak memakai sabu hanya membantu menjualkan saja.- Bahwa awalnya pada saat dibeli sabu tersebut hanya satu poket saja kemudian mereka berdua membagi lagi menjadi 10 (sepuluh) poket.- Bahwa anak Wendi melakukan hal tersebut baru sekitar 3 (Tiga) mingguan.- Bahwa penjualan dilakukan melalui komunikasi HP.- Bahwa anak Tarwendi saat ini masih sekolah. Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut anak berhadapan dengan hukum membenarkan keterangan para saksi.Menimbang, bahwa Anak yang berhadapan dengan Hukum telah memberikan keterangan sebagai berikut:- Bahwa anak Tarwendi Als Wendi bin Kasnawi ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar jam 12.30 Wita.- Bahwa anak Tarwendi Als Wendi Bin Kasnawi di tangkap di Desa Sukamaju (Separi Besar) RT/RW 001/- Kelurahan Sukamaju Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur.- Bahwa pada saat di tangkap anak Tarwendi pada saat itu bersama dengan Sdr Anggi, pada saat Penangkapan sdr Anggi melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua rumah tempat anak Tarwendi Als Wendi bin Kasnawi ditangkap.- Bahwa pada saat itu ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) poket plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 3,4 (tiga koma empat) gram, uang tunai Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, 1 (satu) bundle plastic sabu, 1 (satu) sendok takar sabu, 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy J7 Prime warna coklat beserta sim card, 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat.- Bahwa sabu tersebut milik saudara anggi yang diambil dari samarinda dan yang mengambil waktu itu anak Tarwendi dengan anggi.- Bahwa anak tarwendi sudah empat kali membantu menjualkan sabu.- Bahwa dari penjualan tersebut anak Tarwendi dapat upah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)- Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk jajan tambahan.- Bahwa anak mengaku bersalah dan saat ini masih sebagai siswa aktif di bangku sekolah kelas 3 (tiga) SMA. Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa:? 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu seberat netto 1,82 gram.? 1 (satu) buah sendok takar shabu dari sedotan plastik warna putih.? 1 (satu) unit HP android samsung galaxy j7 prime warna coklat no.hp : 082261145032, imei : 352721090037396.? 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat.? 1 (satu) bundel plastik klip bening.? Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan pembuktian dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Anak yang Berhadapan Dengan hukum yang didasarkan pada persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta ? fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:? Bahwa awalnya saksi dan Brigpol Seto Aji Pratama, SH bersama Tim Ditresnarkoba Polda kaltim mendapatkan Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Sukamaju (separi Besar) RT/RW 001/-Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, lalu saksi dan Brigpol Seto Aji bersama tim Ditresnarkoba Polda Kaltim Melakukan penyelidikan dan dari hasil penyeldikan diperoleh informasi tentang ciri-sciri orang yang dicurigai dan segera ditindak lanjuti lalu pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2020 di Desa Sukamaju RT/RW 001/-, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, sekitar jam 12.30 Wita saksi dan Brigpol Seto Aji beserta satu orang saksi warga bernama Arif Pujianto memasuki kamar rumah berlantai dua, ketika sampai dilantai dua melihat ada dua orang di depan meja tempat sabu diletakkan, satu orang bernama Sdr Anggi Tri Sahputra berlari kearah pintu dan meloncat lantai dua rumah dan melarikan diri, lalu segera melakukan penangkapan terhadap anak Terwendi als Wendi Bin kasnawi, lalu digeledah dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) poket plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 3,4 gram, uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, 1 (satu) bundle plastic sabu, 1 (satu) sendok takar sabu, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy J7 Prime warna coklat beserta sim Card, 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat.? Bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) lalu nanti dipecah lagi untuk dijual dengan harga Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)? Bahwa sabu tersebut milik saudara anggi yang diambil dari samarinda dan yang mengambil waktu itu anak Tarwendi dengan anggi.? Bahwa anak tarwendi sudah empat kali membantu menjualkan sabu.? Bahwa dari penjualan tersebut anak Tarwendi dapat upah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)? Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk jajan tambahan.? Bahwa anak mengaku bersalah dan saat ini masih sebagai siswa aktif di bangku sekolah kelas 3 (tiga) SMA.Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah di dengar keterangan orang tua Anak yang berhadapan dengan Hukum dan menyatakan Anak Berhadapan Dengan Hukum masih bersekolah dan orang tua Anak Berhadapan Dengan Hukum masih sanggup mendidik Anak Berhadapan Dengan Hukum sehingga memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;Menimbang, bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum diajukan ke persidangan ini didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yakni Primair melanggar ketentuan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair melanggar ketentuan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa oleh karena anak berhadapan hukum didakwa dengan dakwaan Subsidairitas maka Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dakwaan Primair apabila Primair tidak terbukti akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair akan tetapi apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak akan dibuktikan lagi.Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap orang?; 2. Unsur ?Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ad. 1. UNSUR ?Setiap orang?;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Anak TARWENDI Als WENDI Bin KASNAWI selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah anak yang bernama TARWENDI Als WENDI Bin KASNAWI Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri anak berhadapan hukum; dan Anak berhadapan hukum sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;ad. 2. UNSUR ?Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa elemen unsur ?melawan hukum atau tanpa hak? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?; Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :? Bahwa awalnya saksi Asmar dan Brigpol Seto Aji Pratama, SH bersama Tim Ditresnarkoba Polda kaltim mendapatkan Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Sukamaju (separi Besar) RT/RW 001/-Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, lalu saksi dan Brigpol Seto Aji bersama tim Ditresnarkoba Polda Kaltim Melakukan penyelidikan dan dari hasil penyeldikan diperoleh informasi tentang ciri-sciri orang yang dicurigai dan segera ditindak lanjuti lalu pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2020 di Desa Sukamaju RT/RW 001/-, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, sekitar jam 12.30 Wita saksi dan Brigpol Seto Aji beserta satu orang saksi warga bernama Arif Pujianto memasuki kamar rumah berlantai dua, ketika sampai dilantai dua melihat ada dua orang di depan meja tempat sabu diletakkan, satu orang bernama Sdr Anggi Tri Sahputra berlari kearah pintu dan meloncat lantai dua rumah dan melarikan diri, lalu segera melakukan penangkapan terhadap anak Terwendi als Wendi Bin kasnawi, lalu digeledah dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) poket plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 3,4 gram, uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, 1 (satu) bundle plastic sabu, 1 (satu) sendok takar sabu, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy J7 Prime warna coklat beserta sim Card, 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat.? Bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) lalu nanti dipecah lagi untuk dijual dengan harga Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)? Bahwa sabu tersebut milik saudara anggi yang diambil dari samarinda dan yang mengambil waktu itu anak Tarwendi dengan anggi.? Bahwa anak tarwendi sudah empat kali membantu menjualkan sabu.? Bahwa dari penjualan tersebut anak Tarwendi dapat upah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)? Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk jajan tambahan.? Bahwa anak mengaku bersalah dan saat ini masih sebagai siswa aktif di bangku sekolah kelas 3 (tiga) SMA.? Bahwa anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa anak berhadapan hukum telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke ? 2 (dua) yaitu ?Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? telah terpenuhi dari perbuatan anak berhadapan hukum;Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta tidak ditemukannya alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?; Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Anak yang berhadapan dengan hukum yang memohon keringanan hukuman, Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan; Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum, ataupun alasan yang menghapus kesalahan Anak yang berhadapan dengan hukum, maka Anak yang berhadapan dengan hukum harus mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum;Hal yang memberatkan:- Perbuatan Anak Berhadapan Dengan Hukum meresahkan masyarakat;- Akibat perbuatan Anak Berhadapan dengan hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana narkotika.Hal-hal yang meringankan:- Anak Berhadapan dengan Hukum bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi;- Anak Berhadapan dengan Hukum belumpernah dihukum;- Anak berhadapan hukum masih sebagai siswa aktif.Menimbang, bahwa setelah memperhatikan baik hal ? hal yang meringankan dan memberatkan tersebut hakim menilai penjatuhan pidana sebagaimana yang akan dijatuhkan terhadap diri Anak yang berhadapan dengan Hukum telah memperhatian segala aspek dan nilai - nilai yang ada dalam masyarakat serta kepentingan yang terbaik bagi diri Anak yang berhadapan dengan Hukum sendiri demi memperbaiki baik sikap dan perbuatanya sehingga kedepan tidak hanya memberikan efek jera terhadap diri Anak yang berhadapan dengan Hukum akan tetapi memberikan rasa keadilan baik kepada masyarakat maupun korban perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Anak yang berhadapan dengan Hukum;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti maka statusnya akan dipertimbangkan pada amar putusan dibawah iniMenimbang, bahwa oleh karena Anak yang berhadapan dengan Hukum dinyatakan bersalah dan dihukum maka harus dibebani membayar biaya perkara; Mengingat, ketentuan dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Anak TARWENDI Alias WENDI Bin KASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman 2. Menjatuhkan pidana terhadap anak TARWENDI Alias WENDI Bin KASNAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) Bulan dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Samarinda di Tenggarong.3. Menetapkan anak untuk menjalani pelatihan kerja selama 1 (satu) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Samarinda di Tenggarong.4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan5. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan6. Memerintahkan barang bukti berupa :? 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu seberat netto 1,82 gram.? 1 (satu) buah sendok takar shabu dari sedotan plastik warna putih.? 1 (satu) unit HP android samsung galaxy j7 prime warna coklat no.hp : 082261145032, imei : 352721090037396.? 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat.? 1 (satu) bundel plastik klip bening.Dirampas untuk dimusnahkan.? Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)Dirampas untuk negara.7. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 oleh ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tenggarong, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan dihadiri oleh BILL HAYDEN,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dengan dihadiri pula oleh Anak yang didampingi orang tuanya, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan didampingi Penasihat Hukumnya; PANITERA PENGGANTI HAKIMHENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
85
27