Putusan PTA BENGKULU Nomor 18/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Aqshaa |
Hakim Anggota | H. Muhiddin, Darul Husni |
Panitera | Zarkoni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan para Pembanding dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 166/Pdt.G/ 2020/PA.Crp tanggal 23 September 2020 M, bertepatan dengan tanggal 06 Shafar 1442 H, yang dimohonkan banding ;Dengan Mengadili Sendiri1. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang Benar;2. Menyatakan perlawanan Pelawan dapat diterima;3. Membatalkan putusan nomor 166/Pdt.G/2020/PA Crp tanggal 21 April 2020 M bertepatan dengan tanggal 27 Sya?ban 1441 H;4. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;5. Menetapkan AH/Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 2019 karena sakit Jantung dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :5.1 RD Binti MH (isteri/Janda AH);5.2 SA Binti AH (Anak Perempuan AH);5.3 RV Binti AH (Anak Perempuan AH);5.4 RA Bin AH (Anak Laki-Laki AH);5.5 AAF Binti AH (Anak Perempuan AH);6. Menetapkan 1 unit motor merek Supra X Nomor Polisi BD 6801 KF tahun 1997 adalah harta waris dari Almarhum AH;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang tersebut pada angka 4 amar putusan ini sebagai berikut :7.1 RD binti MH (Tergugat/janda) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian atau setara dengan 1/8 x 5/5 = 5/40 bagian;7.2 RAP bin AH (Penggugat/anak laki-laki Pewaris) mendapat 2/5 X 7/8 =14/40 bagian;7.3 SA binti AH (Penggugat/anak perempuan) mendapat 1/5 X 7/8 = 7/40 bagian;7.4 RV binti AH (Penggugat/anak perempuan) mendapat 1/5 X 7/8 = 7/40 bagian;7.5 AAF binti AH (Turut Tergugat/anak perempuan) mendapat 1/5 X 7/8 = 7/40 bagian;8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana dimaksud amar putusan poin 6 (enam) untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada seluruh ahli waris sebagaimana dimaksud amat poin 5 (lima), secara sukarela menurut kadar pembagian masing-masing ahli waris sebagaimana dimaksud amar putusan poin 7 (tujuh) putusan ini. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dilakukan penjualan secara lelang yang hasil penjualannya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana dimaksud diatas;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;10. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.601.000., (dua juta enam ratus satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;- Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2020/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2020/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pdt.G/2020/PA.Crp
Kasasi : 356 K/Ag/2021
Banding : 18/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Statistik14153