- 2 (dua) shet kasur + dipan Jati
- Meja rias
- 3 (tiga) shet lemari plastik
- Lemari kramik piring
- Rak piring biasa
- Kursi rotan
- 2 (dua) buah ambal
- Kompor + tabung gas
- Kulkas
- Bantal + guling
- Perabotan dapur
- Barang pecah belah
- 2 (dua) bos nasi
- 5 (lima) dandang kecil dan besar
- 1 (satu) gros piring makan
- Jemuran pakaian
- Ember gentong
- Rak/lemari TV
- 2 (dua) shet salon
- 2 (dua) buah kipas angin
- Book pakaian
- 2 (dua) kasur santai karakter
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 656/Pdt.G/2020/PA.ME |
|||
Nomor | 656/Pdt.G/2020/PA.ME | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||
Kata Kunci | Cerai Gugat | ||
Tahun | 2020 | ||
Tanggal Register | 10 September 2020 | ||
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tamim | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Kurniati, I.br Hakim Anggota Weri Siswanto Bad | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Firdaus | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Kirwansyah bin Rusli) terhadap Penggugat (Rani Purnama Sari binti Rusnawi); 3. Menetapkan anak yang bernama Alparezo Rekardo (laki-laki, lahir tanggal 18 April 2014), berada di bawah hadlanah (hak asuh) Penggugat; 4. Menetapkan nafkah anak yang bernama Albi Kendi Pratama (laki-laki, lahir tanggal 16 April 2008) minimal sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan sekurang-kurangnya 5% (lima persen) setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri, di luar biaya kesehatan dan pendidikannya dan menghukum Tergugat untuk membayar nafkah tersebut melalui Penggugat selama anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat; 5. Menetapkan nafkah anak yang bernama Alparezo Rekardo (laki-laki, lahir tanggal 18 April 2014) minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan sekurang-kurangnya 5% (lima persen) setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri, di luar biaya kesehatan dan pendidikannya dan menghukum Tergugat untuk membayar nafkah tersebut melalui Penggugat; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat terkait dengan hak asuh atas anak yang bernama Albi Kendi Pratama (laki-laki, lahir tanggal 16 April 2008); 7. Menetapkan harta-harta berikut ini sebagai harta bersama atau harta goni-gini antara Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi 2 (dua) baik pembagian maupun kewajibannya, yaitu:
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
||
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 | ||
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 656/Pdt.G/2020/PA.ME
Banding : 7/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Statistik897