Putusan PN BANTA ENG Nomor 100/Pid.B/2020/PN Ban |
|
Nomor | 100/Pid.B/2020/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PidanaPenadahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imran Marannu Iriansyah |
Hakim Anggota | Ro Boy Pakpahan, Noorzana Muji Solikha |
Panitera | - Hj. Hajeriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUPRIANTO Alias DEGAS Bin ABD KADIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 7 (tujuh) Unit Handphone Merk realme C2;- 5 (lima) Unit Handphone merk Realme 5i; - 9 (sembilan) Unit Handphone merk Oppo A31;- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A9;- 13 (tiga belas) unit Handphone merk Oppo A1K;- 19 (sembilan belas) unit Handphone merk Oppo A5S;- 45 (empat puluh lima) Unit Handphone merk Vivo Y-12;- 7 (tujuh) Unit Handphone merk Vivo Y91C;Dikembalikan kepada Toko M-cell melalui Saksi Hj. Sukmawati dan Saksi Wahyu hidayatullah;- 2 (dua) Unit Handphone merk Realme 6;- 5 (lima) Unit Handphone merk Realme 5i;- 6 (enam) Unit Handphone merk Oppo A5S;- 3 (tiga) Unit Handphone merk Oppo A5;- 17 (tujuh belas) Unit Handphone merk Vivo Y91C;- 22 (dua puluh dua) Unit Handphone merk Vivo Y12;Dikembalikan kepada Toko Galery Ponsel melalui Saksi Fitri Citra Dewi;- 3 (tiga) Unit Handphone merk Oppo A31;- 3 (tiga) Unit Handphone merk Oppo A5;- 7 (tujuh) Unit Handphone merk Oppo A5S;- 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y-12;Dikembalikan kepada Toko Dhita Cell melalui Saksi Suahyar Suroso;- 2 (dua) unit Handphone merk Realme 5;- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1K;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.B/2020/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 100/Pid.B/2020/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 676 K/Pid/2021
Pertama : 100/Pid.B/2020/PN Ban
Statistik16563