- Menyatakan terdakwa Irfan Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih??? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
- .Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yg didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,77 (dua tujuh koma tujuh tujuh) gram dan berat netto 26,68 (dua enam koma enam delapan) gram
- 3(tiga) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,22 (empat koma dua dua) gram dan berat netto 3,92 (tiga koma sembilan dua) gram
- 1(satu) unit Hp. Merk OPPO
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BK 5325 AGJ dengan nomor Rangka MH1KF1112GK636349 dan Nomor Mesin : KF11F-1635036
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 470/Pid.Sus/2020/PN Sim |
|
Nomor | 470/Pid.Sus/2020/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pid.Sus/2020/PN Sim
Statistik3911