Putusan PN PONTIANAK Nomor 127/Pdt.G/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Moch Ichwanudin, Moch Nur Azizi |
Panitera | Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum berlaku yaitu: 3.1. Akta Jual Beli Nomor 634/2011 tanggal 03 November 2011 yang dibuat oleh Tergugat III ;3.2. Akta Jual Beli Nomor 635/2011 tanggal 03 November 2011 yang dibuat oleh Tergugat III ;3.3. Akta Sewa Menyewa No. 35 tanggal 16 November 2011 yang dibuat oleh Tergugat III.;4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat : 4.1 Peralihan hak Sertifikat Hak Milik. Nomor : 593/Akcaya, SU Nomor : 669/2010, tanggal 22 januari 2010, luas 135 M2, semula atas nama PENGGUGAT I menjadi atas nama TIO KIAN MENG ; 4.2 Peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 773/Akcaya, SU Nomor : 846/2010, tanggal 06 Agustus 2010, Luas 134 M2, semula atas nama PENGGUGAT II menjadi atas nama TIO KIAN MENG;5. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI-REKONPENSIMenghukum kepada Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat III Konpensi membayar biaya perkara yang timbul secara tenggung renteng sebesar Rp.1.780.000,00 ( satu Juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2563 K/Pdt/2021
Pertama : 127/Pdt.G/2019/PN Ptk
Statistik18063