- Mengabulkan eksepsi Tergugat IX, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII dan Tergugat XVIII;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
- Mengabulkan eksepsi Tergugat Intervensi X, Tergugat Intervensi XIII, Tergugat Intervensi XIV, Tergugat Intervensi XV, Tergugat Intervensi XVI, Tergugat Intervensi XVII, Tergugat Intervensi XVIII dan Tergugat Intervensi XIX;
- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 8.410.000,00 (delapan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Dum |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfonsus Nahak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM INTERVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 320 K/Pdt/2022
Pertama : 4/Pdt.G/2020/PN Dum
Statistik355270