- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyadengan Verstek ;
- Menyatakan hukum bahwaperkawinan yang dilaksanakan sesuai adat dan agama Hindu di Banjar Dinas Sidawa, pada tanggal 03 Maret 2017, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5106-KW-26042017-0009 tertanggal 26 April 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangli , adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama I DEWA AYU ALEESYA MAHESWARI, Perempuan, lahir di Bangli tanggal 02 Oktober 2017 berada dalam asuhan Tergugat, dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat sebagai ayahnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang sewaktu-waktu kepada anaknya tersebut;
- Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangliagar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam
perkara gugatan cerai ini sebesar Rp.456.000,- (ampat ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN BANGLI Nomor 113/Pdt.G/2020/PN Bli |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2020/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Hermayanti Muliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2020/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2020/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pdt.G/2020/PN Bli
Statistik547