Putusan PN TENGGARONG Nomor 300/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 300/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AMRULLAH Bin RAHMADI; Tempat lahir : Jonggon; Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 10 Januari 1987; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Senoni RT. 1 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/04/V/2020/Reskrim tertanggal 19 Maret 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 08 April 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 09 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Juli 2020;5. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 17 Juli 2020 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 06 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 04 September 2020;7. Majelis Hakim, Dalam Rutan Sejak tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 24 September 2020; 8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 25 September 2020 sampai dengan 23 November 2020; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya FAJRIANUR, S.H., C.L.A, MUH.AS,AD, S.H.., SYAIT GOLIF ALATAS, S.H., Hj. SITI MUTMAINAH, S.H., M.Si, INDAH NADYA ANGGRENI, S.H., dan ROBI ANDRIAWAN, S.H., Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada ???Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur??? beralamat di Jalan Kadrie Oening No. 1 Rt.21 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa berdasarkan surat penetapan nomor 300/Pid.Sus/2020/PN Trg tertanggal 2 September 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 300/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 26 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 300/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 26 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa AMRULLAH Bin RAHMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;2. Menyatakan terdakwa AMRULLAH Bin RAHMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur pada dakwaan Subsidair;3. Menjatukan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,60 (satu koma enam puluh) gram;- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram;- 2 (dua) buah skop warna putih;- 1 (satu) buah jarum pentol;- 1 (satu) lembar plastik warna putih;- 1 (satu) buah botol bekas CDR warna silver;- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna gold;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar;- Uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;Dirampas untuk negara;5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertullis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa AMRULLAH Bin RAHMADI pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Hauling Site PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama (PT. SFSB) di Desa Lebaho Ulaq Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA (keduanya anggota Polsek Muara Kaman) bersama anggota Polsek Muara Kaman lainnya melaksanakan giat test urine terhadap karyawan PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama, dan dari hasil ters urine tersebut terdakwa di dapati positif Narkoba, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA melakukan introgasi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengakui ada menyimpan shabu-shabu di pinggir jalan hauling PT. SFSB, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA membawa terdakwa untuk menunjukkan Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa tersebut, setelah berada di jalan hauling, lalu saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA memerintahkan terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian terdakwa menuju ke semak-semak pinggir jalan hauling dan mengambil bekas botol CDR, dan di buka terdakwa didalam botol bekas CDR tersebut di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu, saat itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa kemudian terdakwa dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa beli dari sdr. FERI (DPO) untuk terdakwa jual Kembali dan ada sebagian juga terdakwa konsumsi sendiri;- Bahwa terdakwa melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 066/Sp3.13030/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis yang diduga shabu-shabu dengan rincian berat kotor seluruhan 3.00 (tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 2,50 (dua koma lima puluh) gram;- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4000/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., YULIE KHRISNA, S.T., S.I.K dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 16 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8186/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa Terdakwa AMRULLAH Bin RAHMADI pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Hauling Site PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama (PT. SFSB) di Desa Lebaho Ulaq Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA (keduanya anggota Polsek Muara Kaman) bersama anggota Polsek Muara Kaman lainnya melaksanakan giat test urine terhadap karyawan PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama, dan dari hasil ters urine tersebut terdakwa di dapati positif Narkoba, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA melakukan introgasi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengakui ada menyimpan shabu-shabu di pinggir jalan hauling PT. SFSB, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA membawa terdakwa untuk menunjukkan Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa tersebut, setelah berada di jalan hauling, lalu saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA memerintahkan terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian terdakwa menuju ke semak-semak pinggir jalan hauling dan mengambil bekas botol CDR, dan di buka terdakwa didalam botol bekas CDR tersebut di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu, saat itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 066/Sp3.13030/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis yang diduga shabu-shabu dengan rincian berat kotor seluruhan 3.00 (tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 2,50 (dua koma lima puluh) gram;- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4000/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., YULIE KHRISNA, S.T., S.I.K dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 16 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8186/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi I KETUT NGARDI ARTA anak dari I WAYAN GETER, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan kepemilikan Narkotika jenis sabu;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira jam 15.00 wita di Jalan Hauling Site PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama Desa Lebaho Ulaq Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara; - Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan Narkotika jenis sabu;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wita anggota opsnal Polsek Muara Kaman melaksanakan giat test urine terhadap karyawan yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, pada saat anggota Opsnal Polsek Muara Kaman melaksanakan test urine terhadap karyawan, ada salah satu karyawan yang berperilaku tidak biasanya kemudian anggota opsnal meakukan interogasi terhadap karyawan tersebut dan mengaku bernama AMRULLAH Bin RAHMADI yaitu terdakwa dan pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengaku ada menyimpan Narkotika jenis sabu dipinggir jalan hauling SITE PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama Desa Bahulak tempat terdakwa bekerja dan berdasarkan keterangan terdakwa tersebut saksi bersama dengan anggota lainnya mendatangi lokasi yang diberikan oleh terdakwa dan pada saat dilokasi tersebut terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah botol bekas CDR yang disimpan oleh terdakwa dan ketika terdakwa disuruh untuk membuka botol tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus sabu dengan ukuran sedang; - Bahwa berdasarkan keterangan yang didapat oleh terdakwa jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan milik terdakwa sendiri ketika ditanyakan kepada terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan milik terdakwa;- Bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari terdakwa rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa;- Bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. YUDI;- Bahwa dalam kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang;- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah merupakan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa terdakwa bukan merupakan target penangkapan dan diketahui terdakwa ada memiliki Narkotika jenis sabu adalah karena timbul kecurigaan pada saat akan dilakukan test urine diperusahaan tempat terdakwa bekerja Hasil test urine yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan hasil positif;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi SULISTIYONO Bin ANDI RASYID, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan kepemilikan Narkotika jenis sabu;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira jam 15.00 wita di Jalan Hauling Site PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama Desa Lebaho Ulaq Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara; - Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan Narkotika jenis sabu;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wita anggota opsnal Polsek Muara Kaman melaksanakan giat test urine terhadap karyawan yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, pada saat anggota Opsnal Polsek Muara Kaman melaksanakan test urine terhadap karyawan, ada salah satu karyawan yang berperilaku tidak biasanya kemudian anggota opsnal meakukan interogasi terhadap karyawan tersebut dan mengaku bernama AMRULLAH Bin RAHMADI yaitu terdakwa dan pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengaku ada menyimpan Narkotika jenis sabu dipinggir jalan hauling SITE PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama Desa Bahulak tempat terdakwa bekerja dan berdasarkan keterangan terdakwa tersebut saksi bersama dengan anggota lainnya mendatangi lokasi yang diberikan oleh terdakwa dan pada saat dilokasi tersebut terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah botol bekas CDR yang disimpan oleh terdakwa dan ketika terdakwa disuruh untuk membuka botol tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus sabu dengan ukuran sedang; - Bahwa berdasarkan keterangan yang didapat oleh terdakwa jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan milik terdakwa sendiri ketika ditanyakan kepada terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan milik terdakwa;- Bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari terdakwa rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa;- Bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. YUDI;- Bahwa dalam kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang;- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah merupakan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa terdakwa bukan merupakan target penangkapan dan diketahui terdakwa ada memiliki Narkotika jenis sabu adalah karena timbul kecurigaan pada saat akan dilakukan test urine diperusahaan tempat terdakwa bekerja Hasil test urine yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan hasil positif;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa AMRULLAH Bin RAHMADI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan adanya kedapatan terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu;??? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira jam 15.00 wita di jalan hauling Site PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama Desa Lebaho Ulaq Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara;??? Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan Narkotika jenis sabu;??? Bahwa Narkotika jenis sabu yang disimpan dan diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) poket dengan berat kotor 1,60 (satu koma enam puluh) gram dan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram;??? Bahwa pemilik dari Narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa sendiri;??? Bahwa rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual dan terdakwa gunakan sendiri;??? Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. FERI dengan cara membeli;??? Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira jam 14.00 wita telah dilakukan pemeriksaan test urine terhadap karyawan yang bekerja di penambangan batu PT. SFSB Desa Lebaho Ulaq Kecamatan Muara Kaman dan dari test urine terdakwa didapati positif Narkoba kemudian terdakwa diintrogasi oleh Petugas Kepolisian dan terdakwa mengaku memang memakai Narkotika sabu-sabu dan menyimpan Narkotika sabu-sabu diJalan Hauling, selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk menunjukan sabu yang terdakwa simpan di jalan hauling Site PT. Senoni tepatnya disemak-semak pinggir jalan dan menunjukkan sebuah botol CDR warna silver lalu Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa mengambil dan setelah terdakwa buka didalam botol tersebut berisi 2 (dua) poket sabu-sabu selanjutnya terdakwa diinterogasi dari mana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mendapatkan dari sdr. FERI yang dititipkan kepada sdr. YUDI;??? Bahwa cara terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira jam 20.00 wita dipinggir jalan aspal menuju Kota Bangun tepatnya didekat gorong-gorong Desa Lebaho Ulaq Kecamatan Muara Kaman dan cara terdakwa mendapatkan sabu tersebut awalnya terdakwa menelpon sdr. FERI (Napi di Lapas Tenggarong) awalnya terdakwa menelpon sdr. FERI untuk meminta bahan sebanyak 5 (lima) gram lalu sdr. FERI menyuruh terdakwa mengirim atau mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai DP dan setelah terdakwa dikirimi nomor rekening lalu terdakwa mengirim uang dan dari slip pengiriman terdakwa melihat nomor rekening tersebut atas nama ERLIN ARIYANI kemudian sdr. FERI menyuruh terdakwa menghubungi sdr. YUDI (karyawan kebun PT. PMM) lalu terdakwa menelpon sdr. YUDI dan sdr. YUDI memberitahu bahwa Narkotika jenis sabu sudah ditaruh dipinggir gorong-gorong jalan menuju Kota Bangun dan dimasukkan kedalam bungkus rokok LA BOLD, selanjutnya terdakwa pergi mengambil sabu didalam bungkus rokok LA BOLD kemudian terdakwa bawa pulang;??? Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis shabu yang ada pada terdakwa;??? Bahwa terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,60 (satu koma enam puluh) gram dan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram didalam botol CDR warna silver disemak-semak Jalan Hauling Tambang Batu tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira jam 17.00 wita saat terdakwa mau berangkat kerja;??? Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 2 (dua) buah skop warna putih, 1 (satu) buah jarum pentol, 1 (satu) lembar plastik warna putih, uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar, uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, 1 (satu) buah botol bekas CDR warna silver dan 1 (satu) 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna gold;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 066/Sp3.13030/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis yang diduga shabu-shabu dengan rincian berat kotor seluruhan 3.00 (tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 2,50 (dua koma lima puluh) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4000/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., YULIE KHRISNA, S.T., S.I.K dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 16 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8186/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,60 (satu koma enam puluh) gram;- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram;- 2 (dua) buah skop warna putih;- 1 (satu) buah jarum pentol;- 1 (satu) lembar plastik warna putih;- 1 (satu) buah botol bekas CDR warna silver;- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna gold;- Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar;- Uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wita, berawal saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA (keduanya anggota Polsek Muara Kaman) bersama anggota Polsek Muara Kaman lainnya melaksanakan giat test urine terhadap karyawan PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama, dan dari hasil ters urine tersebut terdakwa di dapati positif Narkoba, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA melakukan introgasi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengakui ada menyimpan shabu-shabu di pinggir jalan hauling PT. SFSB, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA membawa terdakwa untuk menunjukkan Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa tersebut, setelah berada di jalan hauling, lalu saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA memerintahkan terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian terdakwa menuju ke semak-semak pinggir jalan hauling dan mengambil bekas botol CDR, dan di buka terdakwa didalam botol bekas CDR tersebut di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu, saat itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 066/Sp3.13030/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis yang diduga shabu-shabu dengan rincian berat kotor seluruhan 3.00 (tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 2,50 (dua koma lima puluh) gram;- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4000/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., YULIE KHRISNA, S.T., S.I.K dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 16 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8186/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang??? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa AMRULLAH Bin RAHMADI yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wita, berawal saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA (keduanya anggota Polsek Muara Kaman) bersama anggota Polsek Muara Kaman lainnya melaksanakan giat test urine terhadap karyawan PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama, dan dari hasil ters urine tersebut terdakwa di dapati positif Narkoba, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA melakukan introgasi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengakui ada menyimpan shabu-shabu di pinggir jalan hauling PT. SFSB, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA membawa terdakwa untuk menunjukkan Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa tersebut, setelah berada di jalan hauling, lalu saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA memerintahkan terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian terdakwa menuju ke semak-semak pinggir jalan hauling dan mengambil bekas botol CDR, dan di buka terdakwa didalam botol bekas CDR tersebut di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu, saat itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa kemudian terdakwa dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa beli dari sdr. FERI (DPO) untuk terdakwa jual Kembali dan ada sebagian juga terdakwa konsumsi sendiri;- Bahwa terdakwa melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 066/Sp3.13030/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis yang diduga shabu-shabu dengan rincian berat kotor seluruhan 3.00 (tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 2,50 (dua koma lima puluh) gram;- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4000/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., YULIE KHRISNA, S.T., S.I.K dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 16 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8186/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur selanjutnya dan dakwaan ini tidak terbukti sehingga selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wita, berawal saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA (keduanya anggota Polsek Muara Kaman) bersama anggota Polsek Muara Kaman lainnya melaksanakan giat test urine terhadap karyawan PT. Senoni Fajar Sejahtera Bersama, dan dari hasil ters urine tersebut terdakwa di dapati positif Narkoba, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA melakukan introgasi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengakui ada menyimpan shabu-shabu di pinggir jalan hauling PT. SFSB, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA membawa terdakwa untuk menunjukkan Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa tersebut, setelah berada di jalan hauling, lalu saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA memerintahkan terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian terdakwa menuju ke semak-semak pinggir jalan hauling dan mengambil bekas botol CDR, dan di buka terdakwa didalam botol bekas CDR tersebut di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu, saat itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 066/Sp3.13030/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis yang diduga shabu-shabu dengan rincian berat kotor seluruhan 3.00 (tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 2,50 (dua koma lima puluh) gram;- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 4000/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., YULIE KHRISNA, S.T., S.I.K dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 16 April 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 8186/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa AMRULLAH Bin RAHMADI tersebut diatas, tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AMRULLAH Bin RAHMADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,60 (satu koma enam puluh) gram;- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram;- 2 (dua) buah skop warna putih;- 1 (satu) buah jarum pentol;- 1 (satu) lembar plastik warna putih;- 1 (satu) buah botol bekas CDR warna silver;- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna gold;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar;- Uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;Dirampas untuk negara;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 oleh Teopilus Patiung, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh Roulina Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EKO PURWANTONO , S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya .Hakim-hakim Anggota,Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H.,Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H., Hakim Ketua,Teopilus Patiung, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,Roulina Sidebang, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik294