Putusan PN TENGGARONG Nomor 261/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 261/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : ERWIN MASYKUR Bin MASKUR; Tempat lahir : Samarinda; Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 25 Oktober 1977; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Padat Karya Rt. 39 Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Februari 2020 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/25/II/2020/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2020;Terdakwa Erwin Masykur Bin Maskur ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik, sejak tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 26 April 2020;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan tanggal 26 Mei 2020;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juni 2020;5. Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020;7. Majelis Hakim, sejak tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 8 September 2020; 8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 September 2020 sampai dengan 7 November 2020; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya FAJRIANUR, S.H., C.L.A, MUH.AS,AD, S.H.., SYAIT GOLIF ALATAS, S.H., Hj. SITI MUTMAINAH, S.H., M.Si, INDAH NADYA ANGGRENI, S.H., dan ROBI ANDRIAWAN, S.H., Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada ???Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur??? beralamat di Jalan Kadrie Oening No. 1 Rt.21 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa berdasarkan surat penetapan nomor 261/Pid.Sus/2020/PN Trg tertanggal 2 September 2020;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 261/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 10 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 261/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 10 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa ERWIN MASYKUR Bin MASKUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;3. Menyatakan terdakwa ERWIN MASYKUR Bin MASKUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Subsidair;4. Menjatukan pidana terhadap terdakwa ERWIN MASYKUR Bin MASKUR berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar), Subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara;5. Memerintahkan agar terdakwa ERWIN MASYKUR Bin MASKUR tetap berada dalam tahanan;6. Menyatakan barang bukti berupa :- 7 (tujuh) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram 0,65 gram 0,63 gram, dan 0.305 gram sisa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik;- 1 (satu) bandel plastic klip;- 1 (satu) kotak plastic warna putih;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) pipet kaca;- 1 (satu) kotak warna coklat;- 1 (satu) buah korek api gas;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;7. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertullis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa ERWIN MASYKUR Bin MASKUR bersama saksi FATHUR RAHMAN Bin M. YUNUS (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu malam tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat dirumah saksi MUKSIN di jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda / jalan Kehewanan Kota Samarinda atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, oleh karena terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara dan tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tenggarong dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan terdakwa yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula terdakwa menghubungi saksi MUKSIN (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone mengatakan ???bisa kah minta tolong, carikan??? dijawab saksi MUKSIN ???nanti saya bantu??? kemudian terdakwa bersama saksi FATHUR RAHMAN dan sdr. DARWIS (DPO) mendatangi saksi MUKSIN dirumahnya di jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda, setelah terdakwa bersama saksi FATHUR RAHMAN dan sdr. DARWIS bertemu dengan saksi MUKSIN terdakwa mengatakan ada kah??????? dijawab oleh saksi MUKSIN ???niih??? sambil menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan tangan kanannya dan terdakwa terima dengan tangan kanan terdakwa, setelah menerima 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dari saksi MUKSIN terdakwa bersama saksi FATHUR RAHMAN dan sdr. DARWIS kembali pulang kerumah terdakwa di jalan Sendang Sari Kel. Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda;- Bahwa kemudian setelah sampai dirumah terdakwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu oleh terdakwa Bersama sdr. DARWIS dan saksi FATHUR RAHMAN dipecah-pecah menjadi 9 (sembilan) poketan kecil selanjutnya terdakwa masukkan didalam 1 (satu) kotak warna coklat didalam rumah terdakwa, kemudian pada hari Rabu malam tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.25 wita saksi FATHUR RAHMAN menghubungi terdakwa mengatakan ???om DARWIS minta diantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu??? terdakwa jawab ???antarkan sudah punya dia??? selanjutnya saksi FATHUR RAHMAN mengambil 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu diatas kotak warna putih didalam rumah terdakwa selanjutnya saksi FATHUR RAHMAN berangkat mengantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. DARWIS di jalan Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram 0,65 gram 0,63 gram, 0,35 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2983/NNF/2020 hari Kamis tanggal 02 April 2020 dengan nomor barang bukti 6045/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa ia terdakwa ERWIN MASYKUR Bin MASKUR bersama saksi FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat dirumah terdakwa Jalan Sendang Sari Rt. 09 Kel. Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, oleh karena terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong dan tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tenggarong dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan terdakwa yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa bersama saksi FATHUR RAHMAN dan sdr. DARWIS (DPO) mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dari saksi MUKSIN (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu oleh terdakwa bersama saksi FATHUR RAHMAN dan sdr. DARWIS dibawa pulang kerumah terdakwa di jalan Sendang Sari Kel. Makroman Kec. Sambutan;- Bahwa kemudian setelah sampai dirumah terdakwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu oleh terdakwa bersama sdr. DARWIS dan saksi FATHUR RAHMAN dipecah-pecah menjadi 9 (sembilan) poketan kecil lalu dimasukkan didalam 1 (satu) kotak warna coklat selanjutnya disimpan didalam rumah terdakwa, kemudian pada hari Rabu malam tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.25 wita saksi FATHUR RAHMAN menghubungi terdakwa mengatakan ???om DARWIS minta diantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu??? terdakwa jawab ???antarkan sudah punya dia??? sedangkan sisianya 7 (tujuh) poket Narkotika jenis shabu-shabu masih disimpan dirumah terdakwa, selanjutnya saksi FATHUR RAHMAN mengantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. DARWIS di jalan desa Kutai lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa ketika saksi FATHUR RAHMAN sampai di Desa Kutai Lama Kec. Anggana ditangkap Petugas Polisi selanjutnya Petugas Polisi melakukan pengembangan introgasi terhadap saksi FATHUR RAHMAN didapat informasi bahwa Narkotika jenis shabu-shabu dari terdakwa, kemudian Petugas Polisi membawa saksi FATHUR RAHMAN untuk menunjukkan rumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa Petugas Polisi langsung melakukan penggrebekan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti 7 (tujuh) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan didalam kotak warna putih didalam kamar terdakwa;- Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram 0,65 gram 0,63 gram, 0,35 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2983/NNF/2020 hari Kamis tanggal 02 April 2020 dengan nomor barang bukti 6045/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Lebih Subsidair :Bahwa Terdakwa ERWIN MASYKUR Bin MASKUR pada hari Minggu malam tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat dirumah saksi MUKSIN di jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda / jalan Kehewanan Kota Samarinda atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, oleh karena terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara dan tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tenggarong dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan terdakwa yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, 114, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula terdakwa menghubungi saksi MUKSIN (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone mengatakan ???bisa kah minta tolong, carikan??? dijawab saksi MUKSIN ???nanti saya bantu??? kemudian terdakwa bersama saksi FATHUR RAHMAN dan sdr. DARWIS (DPO) mendatangi saksi MUKSIN dirumahnya di jalan Urip Sumiharjo Rt. 29 Kec. Samarinda, setelah terdakwa bersama saksi FATHUR RAHMAN dan sdr. DARWIS bertemu dengan saksi MUKSIN terdakwa mengatakan ada kah??????? dijawab oleh saksi MUKSIN ???niih??? sambil menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan tangan kanannya dan terdakwa terima dengan tangan kanan terdakwa, setelah menerima 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dari saksi MUKSIN terdakwa bersama saksi FATHUR RAHMAN dan sdr. DARWIS kembali pulang kerumah terdakwa di jalan Sendang Sari Kel. Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda;- Bahwa kemudian setelah sampai dirumah terdakwa, terdakwa mengetahui 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu oleh sdr. DARWIS dipecah-pecah menjadi 9 (sembilan) poketan kecil lalu dimasukkan didalam 1 (satu) kotak warna coklat didalam selanjutnya sdr. DARWIS meminta barang tersebut dititipkan disimpan didalam rumah terdakwa dan disetujui oleh terdakwa selanjutnya sdr. DARWIS pergi meninggalkan terdakwa;- Bahwa kemudian pada hari Rabu malam tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.25 wita saksi FATHUR RAHMAN menghubungi terdakwa mengatakan ???om DARWIS minta diantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu??? terdakwa jawab ???antarkan sudah punya dia??? selanjutnya saksi FATHUR RAHMAN mengambil 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu diatas kotak warna putih didalam rumah terdakwa dan masih tersisa 7 (tujuh) poket Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi FATHUR RAHMAN berangkat mengantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. DARWIS di jalan Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram 0,65 gram 0,63 gram, 0,35 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2983/NNF/2020 hari Kamis tanggal 02 April 2020 dengan nomor barang bukti 6045/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa mengetahui adanya tindak pidana Narkotika tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi HENDRA PA Bin SUYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februati 2020 sekira jam 01.30 Wita didalam rumah di Jalan gang Sendang Sari Rt. 09 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan narkotika jenis sabu;- Bahwa diketahuinya terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu adalah berawal dari saksi bersama dengan Tim ANggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penangkapan terhadap saksi Fatur Rahman di jalan Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dan didapati saksi Fatur Rahman membawa 2 (dua) poket kecil narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi Fatur Rahman dan mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersbeut dari terdakwa untuk diantarkan kepada sdr. DARWIS (DPO);- Bahwa ketika saksi beserta tim mengetahui informasi mengenai terdakwa kemudian diminta kepada saksi Fatur Rahman untuk menunjukkan tempat tinggal terdakwa dan berdasarkan petunjuk dari saksi Fatur Rahman saksi beserta tim melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah terdakwa di jalan Gang Sendang Sari Rt. 09 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda dan diamankan terhadap terdakwa;- Bahwa pada saat penangkapan tersebut ada ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu didalam kamar rumah terdakwa;- Bahwa pada saat ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa benar menyuruh saksi Fatur Rahman untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. DARWIS setelah terdakwa ditelepon oleh sdr.DARWIS namun sebenarnya narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan milik sdr. DARWIS memang dan sebelumnya telah dititipkan kepada terdakwa;- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan dari sdr. DARWIS yang dititipkan dirumah terdakwa untuk disimpan;- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa narkotika tersebut sebelumnya sdr. DARWIS minta kepada terdakwa menghubungkan kepada penjual narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa menghubungka kepada saksi Muksin dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) poket lalu kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah sdr. DARWIS sebanyak 9 (sembilan) poket dan disimpan dirumah terdakwa;- Bahwa pekerjaan terdakwa tidak ada terkait dengan masalah narkotika jenis sabu;- Bahwa benar barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah merupakan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;- Bahwa terdakwa bukan merupakan target penangkapan dan diketahui terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu adalah karena adanya penangkapan terhadap saksi Fatur Rahman;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan posisi terdakwa berada didalam rumah;- Bahwa terdakwa juga menggunakan narkotika jenis sabu;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi; 2. Saksi BAMBANG HERMANTO, SH Bin AHMAD YANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februati 2020 sekira jam 01.30 Wita didalam rumah di Jalan gang Sendang Sari Rt. 09 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan narkotika jenis sabu;- Bahwa diketahuinya terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu adalah berawal dari saksi bersama dengan Tim ANggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penangkapan terhadap saksi Fatur Rahman di jalan Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dan didapati saksi Fatur Rahman membawa 2 (dua) poket kecil narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi Fatur Rahman dan mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersbeut dari terdakwa untuk diantarkan kepada sdr. DARWIS (DPO);- Bahwa ketika saksi beserta tim mengetahui informasi mengenai terdakwa kemudian diminta kepada saksi Fatur Rahman untuk menunjukkan tempat tinggal terdakwa dan berdasarkan petunjuk dari saksi Fatur Rahman saksi beserta tim melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah terdakwa di jalan Gang Sendang Sari Rt. 09 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda dan diamankan terhadap terdakwa;- Bahwa pada saat penangkapan tersebut ada ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu didalam kamar rumah terdakwa;- Bahwa pada saat ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa benar menyuruh saksi Fatur Rahman untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. DARWIS setelah terdakwa ditelepon oleh sdr.DARWIS namun sebenarnya narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan milik sdr. DARWIS memang dan sebelumnya telah dititipkan kepada terdakwa;- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan dari sdr. DARWIS yang dititipkan dirumah terdakwa untuk disimpan;- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa narkotika tersebut sebelumnya sdr. DARWIS minta kepada terdakwa menghubungkan kepada penjual narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa menghubungka kepada saksi Muksin dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) poket lalu kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah sdr. DARWIS sebanyak 9 (sembilan) poket dan disimpan dirumah terdakwa;- Bahwa pekerjaan terdakwa tidak ada terkait dengan masalah narkotika jenis sabu;- Bahwa benar barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah merupakan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;- Bahwa terdakwa bukan merupakan target penangkapan dan diketahui terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu adalah karena adanya penangkapan terhadap saksi Fatur Rahman;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan posisi terdakwa berada didalam rumah;- Bahwa terdakwa juga menggunakan narkotika jenis sabu;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi; 3. Saksi MOKSIN Bin SADAWI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:??? Pada saat saya ditangkap oleh petugas kepolisian, barang narkotika jenis sabu yang ada didalam pipet kaca yang sudah saya konsumsi tersebut saya terima atau saya dapat dari sdr. DARWIS karena sdr. DARWIS bersama dengan sdr. ERWIN tersebut meminta tolong kepada saya meminjam uang untuk membeli barang narkotika jenis sabu dan sewaktu barang narkotika jenis sabu tersebut sudah dibeli oleh sdr. DARWIS, sdr. DARWIS kemudian mencungkil sedikit barang narkotika jenis sabu tersebut lalu memberikan kesaya untuk saya konsumsi atau saya pakai sendiri dan sdr. ERWIN dan DARWIN meminta tolong kepada saya untuk memesan barang narkotika jenis sabu sekitar 9 (sembilan) gram dengan harga Rp. 9.000.000;??? Saya meminjamkan uang kepada sdr. ERWIN dan DARWIS untuk membeli barang narkotika jenis sabu tersebut, karena sdr. ERWIN dan sdr. DARWIS tersebut meminta tolong kepada saya untuk membeli barang narkotika jenis sabu dan saya meminjamkan uang kepada sdr. ERWIN dan DARWIS untuk membeli barang narkotika jenis sabu tersebut baru satu kali dan barang narkotika berupa sabu yang ada didalam pipet kaca milik saya tersebut adalah barang sabu yang diambil atau yang dicungkil sedikit dari barang sabu yang dibeli oleh DARWIN dan ERWIN dengan menggunakan uang pinjaman dari saya tersebut dan saya tidak tahu darimana sdr. DARWIS mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan saat saya menerima barang sabu dari sdr. DARWIS barang sabu tersebut saya langsung masukkan kealam pipet kaca untuk saya konsumsi atau saya pakai didalam gudang yangs ekaligus menjadi rumah tempat saya sewa tersbeut di Jln. Urip Sumiharjo Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda;??? Saya tidak tahu darimana temannya DARWIS tersebut mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut yang kemudian dikasihkan kepada saya bersama DARWIS;??? Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi; 4. Saksi FATHUR RAHMAN Bin M. YUNUS, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:??? Pada saat ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu saya berada didepan rumah sdr. DARWIS setelah sampai mengendarai sepeda motor dari rumah sdr. ERWIN saat itu saksi seorang diri, selanjutnya polisi melakukan pengeledahan Badan dan Pakaian saksi;??? Adapun pemilik tentang 2 (dua) ukuran kecil narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kiri saya adalah milik sdr. DARWIS namun penguasaan atau tempat menyimpan sabu tersebut ada dirumah sdr. ERWIN, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV dilokasi tempat penangkapan saya serta 1 (satu) unit handphone merk Prince warna merah yang telah diamankan oleh petugas kepolisian tersebut adalah dari sdr. ERWIN;??? Saya ada melihat bahwa sdr. ERWIN ada menerima sabu dari sdr. MUKSIN karena pada saat pengambilan sabu kami bertiga yaitu saya, sdr. ERWIN dan sdr. DARWIN bersama-sama kerumah sdr. MUKSIN dan setelah terima sabu dari sdr. MUKSIN langsung diberikan kepada sdr. DARWIS sabu tersebut, sabu yang diberikan sdr. MUKSIN kepada sdr. ERWIN sebanyak 1 (satu) poket sedang dibungkus plastik klip setahu saya sdr. ERWIN tidak ada menjual sabu namun setahu saya sahu yang diamankan saat itu adalah dari sdr. MUKSIN dan sdr.. ERWIN setahu saya hanya menjadi perantara jual beli atau mencarikan sabu untuk sdr. DARWIS;??? Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan saksi; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut- Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan adanya kedapatan terdakwa memiliki narkotika jenis sabu;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 Wita dirumah terdakwa tepatnya di Jalan Sendang Sari Rt. 09 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan narkotika jenis sabu;- Bahwa Pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. DARWIS;- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. MUKSIN atas permintaan sdr. DARWIS dan ketika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut langsung terdakwa serahkan ke sdr. DARWIS saat itu juga dan langsung pulang kerumah bersama-sama di Jalan Sindang Sari Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda dan saat setiba dirumah sdr. DARWIS menyisihkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) poket dan disimpan didalam 1 (satu) kotak warna coklat dan disimpan sdr. DARWIS dirumah terdakwa dan pada hari rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.25 Wita saksi Fatur Rahman mendapat telepon dari sdr. DARWIS untuk mengantarkan sabu sebanyak 2 (dua) poket kepada sdr. DARWIS;- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan dari menyimpan narkotika atau menjadi perantara sdr. DARWIS mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tetapi terdakwa ada dijanjikan untuk diajak berbisnis tambang batu bara oleh sdr. DARWIS;- Bahwa Narkotika jenis sabu yang didapat pada saat penggeledahan dirumah terdakwa adalah sebanyak 7 (Tujuh) poket;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui akan digunakan untuk apa narkotika jenis sabu tersebut;- Bahwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;- Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bandel plastik klip, 1 (satu) kotak plastik warna putih, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) kotak warna coklat, 1 (satu) buah korek api gas;- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa maksud dari sdr. DARWIS membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian;- Bahwa yang membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. DARWIS sendiri;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; ??? Bahwa Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 2983/NNF/2020 hari Kamis tanggal 02 April 2020 dengan Nomor barang bukti 6045/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;??? Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 62/Sp3.10817/2020 tanggal 27 Februari 2020 dari Pegadaiaan Persero Tenggarong yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang DJADIL HUSAIN bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram,0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,63 gram, dan 0,35 gram dan berat keseluruhannya 4,33 gram; Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 7 (tujuh) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram 0,65 gram 0,63 gram, dan 0.305 gram sisa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik;- 1 (satu) bandel plastic klip;- 1 (satu) kotak plastic warna putih;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) pipet kaca;- 1 (satu) kotak warna coklat;- 1 (satu) buah korek api gas;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 Wita dirumah terdakwa tepatnya di Jalan Sendang Sari Rt. 09 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan narkotika jenis sabu;- Bahwa Pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. DARWIS;- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. MUKSIN atas permintaan sdr. DARWIS dan ketika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut langsung terdakwa serahkan ke sdr. DARWIS saat itu juga dan langsung pulang kerumah bersama-sama di Jalan Sindang Sari Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda dan saat setiba dirumah sdr. DARWIS menyisihkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) poket dan disimpan didalam 1 (satu) kotak warna coklat dan disimpan sdr. DARWIS dirumah terdakwa dan pada hari rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.25 Wita saksi Fatur Rahman mendapat telepon dari sdr. DARWIS untuk mengantarkan sabu sebanyak 2 (dua) poket kepada sdr. DARWIS;- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan dari menyimpan narkotika atau menjadi perantara sdr. DARWIS mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tetapi terdakwa ada dijanjikan untuk diajak berbisnis tambang batu bara oleh sdr. DARWIS;- Bahwa Narkotika jenis sabu yang didapat pada saat penggeledahan dirumah terdakwa adalah sebanyak 7 (Tujuh) poket;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui akan digunakan untuk apa narkotika jenis sabu tersebut;- Bahwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;- Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bandel plastik klip, 1 (satu) kotak plastik warna putih, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) kotak warna coklat, 1 (satu) buah korek api gas;- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa maksud dari sdr. DARWIS membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian;- Bahwa yang membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. DARWIS sendiri;- Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram 0,65 gram 0,63 gram, 0,35 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2983/NNF/2020 hari Kamis tanggal 02 April 2020 dengan nomor barang bukti 6045/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;??? Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Bahwa Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 2983/NNF/2020 hari Kamis tanggal 02 April 2020 dengan Nomor barang bukti 6045/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;??? Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 62/Sp3.10817/2020 tanggal 27 Februari 2020 dari Pegadaiaan Persero Tenggarong yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang DJADIL HUSAIN bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram,0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,63 gram, dan 0,35 gram dan berat keseluruhannya 4,33 gram; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang??? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa ERWIN MASYKUR Bin MASKUR yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 Wita dirumah terdakwa tepatnya di Jalan Sendang Sari Rt. 09 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan narkotika jenis sabu;- Bahwa Pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. DARWIS;- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. MUKSIN atas permintaan sdr. DARWIS dan ketika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut langsung terdakwa serahkan ke sdr. DARWIS saat itu juga dan langsung pulang kerumah bersama-sama di Jalan Sindang Sari Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda dan saat setiba dirumah sdr. DARWIS menyisihkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) poket dan disimpan didalam 1 (satu) kotak warna coklat dan disimpan sdr. DARWIS dirumah terdakwa dan pada hari rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.25 Wita saksi Fatur Rahman mendapat telepon dari sdr. DARWIS untuk mengantarkan sabu sebanyak 2 (dua) poket kepada sdr. DARWIS;- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan dari menyimpan narkotika atau menjadi perantara sdr. DARWIS mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tetapi terdakwa ada dijanjikan untuk diajak berbisnis tambang batu bara oleh sdr. DARWIS;- Bahwa Narkotika jenis sabu yang didapat pada saat penggeledahan dirumah terdakwa adalah sebanyak 7 (Tujuh) poket;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui akan digunakan untuk apa narkotika jenis sabu tersebut;- Bahwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;- Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bandel plastik klip, 1 (satu) kotak plastik warna putih, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) kotak warna coklat, 1 (satu) buah korek api gas;- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa maksud dari sdr. DARWIS membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian;- Bahwa yang membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. DARWIS sendiri;- Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram 0,65 gram 0,63 gram, 0,35 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2983/NNF/2020 hari Kamis tanggal 02 April 2020 dengan nomor barang bukti 6045/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;??? Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Bahwa Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 2983/NNF/2020 hari Kamis tanggal 02 April 2020 dengan Nomor barang bukti 6045/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;??? Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 62/Sp3.10817/2020 tanggal 27 Februari 2020 dari Pegadaiaan Persero Tenggarong yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang DJADIL HUSAIN bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram,0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,63 gram, dan 0,35 gram dan berat keseluruhannya 4,33 gram; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa dakwaan priamir tidak terpenuhi maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa dakwaan primair tidak terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan memeriksa dakwaan subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap orang; 2. Permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Unsur Permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 Wita dirumah terdakwa tepatnya di Jalan Sendang Sari Rt. 09 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan narkotika jenis sabu;- Bahwa Pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. DARWIS;- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. MUKSIN atas permintaan sdr. DARWIS dan ketika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut langsung terdakwa serahkan ke sdr. DARWIS saat itu juga dan langsung pulang kerumah bersama-sama di Jalan Sindang Sari Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda dan saat setiba dirumah sdr. DARWIS menyisihkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) poket dan disimpan didalam 1 (satu) kotak warna coklat dan disimpan sdr. DARWIS dirumah terdakwa dan pada hari rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.25 Wita saksi Fatur Rahman mendapat telepon dari sdr. DARWIS untuk mengantarkan sabu sebanyak 2 (dua) poket kepada sdr. DARWIS;- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan dari menyimpan narkotika atau menjadi perantara sdr. DARWIS mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tetapi terdakwa ada dijanjikan untuk diajak berbisnis tambang batu bara oleh sdr. DARWIS;- Bahwa Narkotika jenis sabu yang didapat pada saat penggeledahan dirumah terdakwa adalah sebanyak 7 (Tujuh) poket;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui akan digunakan untuk apa narkotika jenis sabu tersebut;- Bahwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;- Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bandel plastik klip, 1 (satu) kotak plastik warna putih, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) kotak warna coklat, 1 (satu) buah korek api gas;- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa maksud dari sdr. DARWIS membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian;- Bahwa yang membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. DARWIS sendiri;- Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram 0,65 gram 0,63 gram, 0,35 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2983/NNF/2020 hari Kamis tanggal 02 April 2020 dengan nomor barang bukti 6045/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;??? Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Bahwa Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 2983/NNF/2020 hari Kamis tanggal 02 April 2020 dengan Nomor barang bukti 6045/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;??? Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 62/Sp3.10817/2020 tanggal 27 Februari 2020 dari Pegadaiaan Persero Tenggarong yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang DJADIL HUSAIN bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram,0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,63 gram, dan 0,35 gram dan berat keseluruhannya 4,33 gram; Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman???;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ERWIN MASYKUR Bin MASKUR tersebut diatas, tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ERWIN MASYKUR Bin MASKUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; - 7 (tujuh) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0,75 gram, 0,65 gram, 0,65 gram, 0,65 gram 0,65 gram 0,63 gram, dan 0.35 gram sisa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik;- 1 (satu) bandel plastic klip;- 1 (satu) kotak plastic warna putih;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) pipet kaca;- 1 (satu) kotak warna coklat;- 1 (satu) buah korek api gas;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh EDI SETIAWAN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H. ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti, ROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik294