Putusan PN TENGGARONG Nomor 359/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 359/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 359/Pid.Sus/2020/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB; Tempat lahir : Sebulu; Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 13 November 1991; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan P. Antasari Blok A RT. 19 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/39/VI/2020/Resnarkoba, tertanggal 16 Juni 2020 atas nama ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB;Terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB ditahan dalam tahanan rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan tanggal 06 Juli 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 07 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020; 5. Penuntut sejak tanggal 22 September 2020 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020; 6. Hakim PN sejak tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2020; 7. Perpanjangan Penahanan Pertama Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2020.Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Deny Famuji, S.H., Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum pada ???Lembaga Bantuan Hukum Kutai Kartanegara (LBH Kukar), beralamat di Jalan Gunung Kombeng No. 70 Rt. 27 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa berdasarkan surat penetapan nomor 359/Pid.Sus/2020/PN Trg tertanggal 7 Oktober 2020, selanjutnya disebut PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 359/Pid.Sus/2020/PN Trg, tanggal 30 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 359/Pid.Sus/2020/PN Trg, tanggal 30 September 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UURI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sebesar Rp. 1000. 000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa - 1 tas slempang warna merah 1 (satu) - 1 alat press- 1 HP merek samsung warna putih- 2 narkotika jenis shabu berat kotor 10,8 gram- 1 timbangan- 1 bal plastic klip- 2 plastik klip besar- 3 plastik klip sedang Dirampas untuk dimusnahkan.5. Menetapkan agar terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUNTHOLIB membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.(dua ribu Rupiah);Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya secara lisan pada pokoknya mohon agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tertulis tersebut, para pihak bertetap pada pendirian masing-masing;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : PRIMAIRBahwa ia terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB, pada pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di pinggir jalan dekat rumah terdakwa tepatnya di Jalan P. Antasari Blok A Rt. 019 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa berawal pada hari Sabtu tangal 13 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 wita pada saat terdakwa berada dikontrakan Sdri. AYU (daftar pencarian orang sesuai surat Nomor:DPO 07/VI/20020/Resnarkoba tanggal 17 Juni 2020) di jalan Mangkuraja V Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong, Sdri. AYU mengajak terdakwa untuk pulang Ke Sebulu karena ada barang Narkotika jenis sabu pesanan sdri.AYU yang datang dan akan di pecah kemudian Sdri. AYU berpesan kepada terdakwa untuk membawa timbangan, alat pres dan plastik klip kemudian menyusul pergi ke Penginapan Surya Desa Sumbersari Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Setelah itu terdakwa dan Sdri. AYU bersama-sama pulang ke Sebulu, Sesampainya di Sebulu terdakwa pulang terlebih dahulu kerumah terdakwa di jalan P. Antasari Blok A Rt. 019 Desa manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengambil alat pres, timbangan dan plastik klip lalu Sekitar pukul 23.00 wita setelah mengambil alat-alat tersebut lalu terdakwa menemui Sdri. AYU di Penginapan Surya kamar No. 2. Sesampainya di Penginapan, didalam kamar penginapan Surya No. 2 sudah ada Sdri. AYU, Sdr. PUTRA (daftar pencarian orang sesuai surat Nomor:DPO 10/VIII/20020/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2020) dan Sdr. IPIN (daftar pencarian orang sesuai surat Nomor:DPO 09/VIII/20020/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2020) lalu terdakwa menyerahkan Alat Pres, timbangan, plastik klip tersebut kepada Sdri. AYU kemudian Sdr. IPIN pergi meninggalkan penginapan dengan alasan ada urusan lalu terdakwa dan Sdr. PUTRA oleh Sdri. AYU disuruh menungu diluar serta Sdri. AYU sendirian didalam kamar, sekitar 1 (satu) jam terdakwa dan sdr. PUTRA menunggu, Sdr. AYU menelpon menyuruh terdakwa masuk dalam kamar, lalu terdakwa dan Sdri. PUTRA masuk kedalam kamar. Setelah didalam kamar sdri. AYU menyuruh terdakwa membawa pulang lagi alat-alat berupa alat pres, timbangan dan plastik klip dan saat itu sdr. AYU ada menitipkan 2 (dua) poket sedang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah lalu sesampainya dirumah 2 (dua) poket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa simpan didalam tas slempang warna merah dan terdakwa taruh didalam lemari serta alat pres, timbangan digital dan plastik klip juga terdakwa simpan didalam lemari kamar- Bahwa selanjutnya hari pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 wita ada Sdri. YANTI (daftar pencarian orang sesuai surat Nomor:DPO 11/VIII/20020/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2020) menelpon terdakwa dan mengatakan jika akan mengambil narkotika jenis sabu lalu sekitar pukul 20.00 wita terdakwa pulang ke Sebulu dengan maksud akan mengambilkan pesanan sdri.YANTI lalu sekitar pukul 22.00 wita saat terdakwa sampai di rumah langsung didatangi oleh saksi STEVEN MOSES dan saksi IRVANDI petugas Kepolisian Res Narkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu lalu saksi STEVEN MOSES dan saksi IRVANDI membawa ke dalam rumah terdakwa dan saat melakukan penggeledahan kamar terdakwa saksi STEVEN MOSES dan saksi IRVANDI menemukan 2 (dua) poket sedang Narkotika jenis sabu-sabu didalam tas slempang dan alat pres, timbangan digital serta 1 (satu) plastik klip didalam lemari Setelah itu terdakwa dibawa ke rumah kontrakan Sdri. AYU di Jalan Mangkuraja 5 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong kab. Kukar namun Sdri. AYU tidak ada dirumah. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjadi perantara narkotika shabu yaitu yang pertama sebanyak 10 (sepuluh) gram dan habis dalam waktu 3 (tiga) hari dengan cara apabila ada yang butuh narkotika jenis sabu titipan sdri AYU tersebut terdakwa mendapat telepon dari sdri AYU lalu terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, dan untuk narkotika jenis sabu yang pertama terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram diambil oleh YANTI dan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram diambil oleh sdr.IPIN. dan terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap terdakwa dititipi Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sdri. AYU.- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/ pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : Lab 5835/NNF/2020 tanggal 02 Juli 2020, yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan Kadiblafor Polda Kaltim HARIS AKSARA, SH yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,067gram milik terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUNTHOLIB dengan barang bukti No. 11512/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB, pada pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di pinggir jalan dekat rumah terdakwa tepatnya di Jalan P. Antasari Blok A Rt. 019 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ???tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa berawal pada hari Sabtu tangal 13 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 wita pada saat terdakwa berada dikontrakan Sdri. AYU (daftar pencarian orang sesuai surat Nomor:DPO 07/VI/20020/Resnarkoba tanggal 17 Juni 2020) di jalan Mangkuraja V Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong, Sdri. AYU mengajak terdakwa untuk pulang Ke Sebulu karena ada barang Narkotika jenis sabu pesanan sdri.AYU yang datang dan akan di pecah kemudian Sdri. AYU berpesan kepada terdakwa untuk membawa timbangan, alat pres dan plastik klip kemudian menyusul pergi ke Penginapan Surya Desa Sumbersari Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Setelah itu terdakwa dan Sdri. AYU bersama-sama pulang ke Sebulu, Sesampainya di Sebulu terdakwa pulang terlebih dahulu kerumah terdakwa di jalan P. Antasari Blok A Rt. 019 Desa manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengambil alat pres, timbangan dan plastik klip lalu Sekitar pukul 23.00 wita setelah mengambil alat-alat tersebut lalu terdakwa menemui Sdri. AYU di Penginapan Surya kamar No. 2. Sesampainya di Penginapan, didalam kamar penginapan Surya No. 2 sudah ada Sdri. AYU, Sdr. PUTRA (daftar pencarian orang sesuai surat Nomor:DPO 10/VIII/20020/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2020) dan Sdr. IPIN (daftar pencarian orang sesuai surat Nomor:DPO 09/VIII/20020/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2020) lalu terdakwa menyerahkan Alat Pres, timbangan, plastik klip tersebut kepada Sdri. AYU kemudian Sdr. IPIN pergi meninggalkan penginapan dengan alasan ada urusan lalu terdakwa dan Sdr. PUTRA oleh Sdri. AYU disuruh menungu diluar serta Sdri. AYU sendirian didalam kamar, sekitar 1 (satu) jam terdakwa dan sdr. PUTRA menunggu, Sdr. AYU menelpon menyuruh terdakwa masuk dalam kamar, lalu terdakwa dan Sdri. PUTRA masuk kedalam kamar. Setelah didalam kamar sdri. AYU menyuruh terdakwa membawa pulang lagi alat-alat berupa alat pres, timbangan dan plastik klip dan saat itu sdr. AYU ada menitipkan 2 (dua) poket sedang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah lalu sesampainya dirumah 2 (dua) poket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa simpan didalam tas slempang warna merah dan terdakwa taruh didalam lemari serta alat pres, timbangan digital dan plastik klip juga terdakwa simpan didalam lemari kamar- Bahwa selanjutnya hari pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 wita ada Sdri. YANTI (daftar pencarian orang sesuai surat Nomor:DPO 11/VIII/20020/Resnarkoba tanggal 12 Agustus 2020) menelpon terdakwa dan mengatakan jika akan mengambil narkotika jenis sabu lalu sekitar pukul 20.00 wita terdakwa pulang ke Sebulu dengan maksud akan mengambilkan pesanan sdri.YANTI lalu sekitar pukul 22.00 wita saat terdakwa sampai di rumah langsung didatangi oleh saksi STEVEN MOSES dan saksi IRVANDI petugas Kepolisian Res Narkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu lalu saksi STEVEN MOSES dan saksi IRVANDI membawa ke dalam rumah terdakwa dan saat melakukan penggeledahan kamar terdakwa saksi STEVEN MOSES dan saksi IRVANDI menemukan 2 (dua) poket sedang Narkotika jenis sabu-sabu didalam tas slempang dan alat pres, timbangan digital serta 1 (satu) plastik klip didalam lemari Setelah itu terdakwa dibawa ke rumah kontrakan Sdri. AYU di Jalan Mangkuraja 5 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong kab. Kukar namun Sdri. AYU tidak ada dirumah. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjadi perantara narkotika shabu yaitu yang pertama sebanyak 10 (sepuluh) gram dan habis dalam waktu 3 (tiga) hari dengan cara apabila ada yang butuh narkotika jenis sabu titipan sdri AYU tersebut terdakwa mendapat telepon dari sdri AYU lalu terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, dan untuk narkotika jenis sabu yang pertama narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram diambil oleh YANTI dan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram diambil oleh sdr.IPIN. dan terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap terdakwa dititipi Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sdri. AYU.- Bahwa terdakwa dalam membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/ pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : Lab 5835/NNF/2020 tanggal 02 Juli 2020, yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan Kadiblafor Polda Kaltim HARIS AKSARA, SH yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,067gram milik terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUNTHOLIB dengan barang bukti No. 11512/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi I IRVANDI Bin MARSUM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa Saksi mengamankan terdakwa dikarenakan menyimpan atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;- Bahwa Saksi mengamankan terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wita di jalan P. Antasari Blok A RT. 19 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi mengamankan terdakwa bersama rekan saksi yaitu Bripka Steven Moses dan anggota opsnal Satresnarkoba lainnya Polres Kukar dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar;- Bahwa narkotika jenis sabu sabu yang disimpan dan dikuasai oleh terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) poket sedang dengan berat kotor 10.08 (sepuluh koma nol delapan) gram;- Bahwa selain 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu dan barang-barang lain yang turut diamankan dari terdakwa adalah 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip, 2 (dua) lembar plastik klip besar, 3 (tiga) lembar plastik klip sedang 1 (satu) buah alat pres, 1 (satu) buah tas selempang warna merah 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung warna putih;- Bahwa Saksi menemukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas selempang warna merah yang ditaruh di dalam lemari kamar terdakwa dan barang-barang berupa 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip, 2 (dua) lembar plastic klip besar, 3 (tiga) lembar plastik sedang, 1 (satu) buah alat pres juga ditemukan di dalam lemari kamar terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone warna putih ditemukan di diri terdakwa;- Bahwa barang tersebut pengakuannya adalah milik Sdri. Ayu temannya sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih milik terdakwa sendiri;- Bahwa pengakuan terdakwa bahwa 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu dan barang-barang tersebut didapat dari Sdri. Ayu dan terdakwa hanya disuruh menyimpankan saja;- Bahwa pengakuan dari terdakwa bahwa tugasnya hanya menyimpan 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu dan barang-barang tersebut serta apabila ada orang yang mau mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dirinya mengantarkan saja sesuai intruksi dari Sdri. Ayu sedangkan barang-barang tersebut seperti timbangan digital, alat pres dan plastik dipergunakan apabila barang narkotika jenis sabu baru datang;- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 Wita anggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapat informasi bahwa di jalan P. Antasari Blok A RT.19 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dan dalam penyelidikan tersebut anggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mencurigai sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa ciri-ciri pelaku setelah memastikan orang yang dicurigai ada, sekitar pukul 22.00 Wita anggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan terdakwa di Jalan P. Antasari Blok A RT.19 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara di dekat rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu lalu anggota melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu lalu anggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara membawa terdakwa kerumahnya yang tidak jauh dari TKP pada saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa terdapat di dalam kamarnya narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna merah yang ditaruh di dalam lemari selain itu di dalam lemari juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip, 2 (dua) lembar plastik klip besar, 3 (tiga) lembar plastik klip sedang dan 1 (satu) buah alat pres plastik;- Bahwa setelah saksi mengamankan terdakwa dan barang bukti selanjutnya kami melakukan interogasi terhadap terdakwa dan pengakuannya barang-barang tersebut adalah milik dari Sdri. Ayu temannya yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Mangkuraja Gang. 5 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara selanjutnya saksi dan rekan-rekan anggota narkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan pengembangan untuk mencari sdri Ayu namun tidak ada di rumah kontrakannya setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa dalam menyimpan dan menguasai narkotika jenis tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kesatu tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan;2. Saksi II EDY SANJAYA Bin ABDUL MUTHOLIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wita di jalan dekat rumah Tepatnya di Jalan P. Antasari Blok A RT. 19 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya sampai terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 Wita pada saat saksi berada di rumah di Jalan P. Antasari Blok A RT. 19 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara tiba-tiba ada beberapa orang dengan membawa adik saksi dan Kemudian beberapa orang tersebut memperkenalkan diri sebagai anggota Reserse narkoba Polres Kutai Kartanegara akan melakukan penggeledahan rumah terkait narkotika jenis sabu-sabu selain itu beberapa orang anggota melakukan penggeledahan di setiap ruangan rumah serta pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar adik saksi;- Bahwa saat terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian saksi sedang berada di rumah bersama istri dan orang tua;- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak narkotika jenis sabu yang diketemukan pada terdakwa;- Bahwa mengenai pada saat penangkapan terdakwa ada ditemukan narkotika jenis sabu, hal tersebut saksi tidak mengetahuinya;- Bahwa keterangan saksi pada point 8 pada BAP yang menyatakan jika narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) poket sedang dengan berat 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram, Saksi tidak merasa pernah memberikan keterangan seperti itu;- Bahwa BAP itu memang ditandatangani saksi namun pada saat itu saksi hanya disuruh untuk tanda tangan tanpa saksi membacanya kembali;- Bahwa saksi tidak tahu digunakan untuk apa 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh terdakwa;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu saksi tidak mengetahuinya dan saksi tidak pernah melihat barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut;- Bahwa pada saat saksi menandatangani BAP Penyidik tersebut saksi tidak diancam hanya pada saat itu saksi hanya menandatanganinya tanpa membacanya kembali; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan;3. Saksi III AYU EKA SARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan terdakwa atas kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa saksi ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa;- Bahwa maksud saksi menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa karena saksi dipesani oleh orang yang saksi tidak kenal seperti itu Saksi tidak mengenalnya dan saksi hanya dihubungi via telepon;- Bahwa saksi menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu Rupiah);- Bahwa barang-barang bukti tersebut juga adalah dari saksi yang dititipkan oleh oleh orang tersebut;- Bahwa terdakwa ada menyerahkan sejumlah uang kepada saksi dan uang tersebut langsung saksi transfer kepada orang yang tersebut; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ketiga tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya dipersidangan; Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena telah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wita di pinggir jalan dekat rumah terdakwa Tepatnya di Jalan P. Antasari Blok A RT. 19 Desa Manunggal daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu terdakwa sedang di pinggir jalan mau pulang ke rumah sendirian; - Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan oleh petugas Kepolisian adalah sebanyak 2 (dua) poket sedang dan setelah ditimbang berat kotornya 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram;- Bahwa polisi menemukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas selempang warna merah yang ditaruh di dalam lemari kamar terdakwa dan barang-barang berupa 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip, 2 (dua) lembar plastic klip besar, 3 (tiga) lembar plastik sedang, 1 (satu) buah alat pres juga ditemukan di dalam lemari kamar terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone warna putih ditemukan di diri terdakwa;- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2012 sekitar pukul 21.00 Wita pada saat terdakwa berada di kontrakan saksi Ayu tepatnya di Jalan Mangkuraja 5 Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong saksi Ayu mengajak terdakwa untuk pulang ke Sebulu karena ada barang sabu yang datang dan mau dipecah serta saksi Ayu memesani kalau sudah sampai di suruh mengambil timbangan, alat pres dan plastik klip dulu baru di suruh nyusul di penginapan Surya Desa Sumbersari Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi Ayu sama-sama pulang ke Sebulu sesampainya di Sebulu terdakwa pulang dulu ke rumah di Jalan P. Antasari Blok A RT. 19 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengambil alat pres timbangan dan plastik klip yang ada di rumah terdakwa sekitar pukul 23.00 Wita setelah mengambil alat-alat tersebut lalu terdakwa menuju penginapan Surya menemui saksi Ayu yang sudah menunggu di penginapan Surya kamar nomor 2 sesampainya di penginapan di dalam kamar penginapan Surya nomor 2 sudah ada saksi Ayu, Sdr. Putra dan Sdr. Ipin lalu terdakwa menyerahkan alat-alat berupa alat pres timbangan plastik klip tersebut kepada saksi Ayu tidak lama kemudian Sdr. Ipin keluar karena ada urusan lalu terdakwa dan Sdr. Putra oleh saksi Ayu disuruh menunggu di luar serta dari saksi Ayu sendirian di dalam kamar;- Bahwa sekitar 1 jam kemudian terdakwa dan Sdr. Putra menunggu saksi Ayu menelpon menyuruh masuk dalam kamar setelah di dalam kamar saksi Ayu menyuruh terdakwa membawa pulang lagi alat-alat berupa alat pres, timbangan dan plastik klip dan saat itu saksi Ayu ada menitipkan 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu untuk disimpan di rumah terdakwa selanjutnya kami bubar dan terdakwa pulang kerumah setelah sesampainya di rumah 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas selempang warna merah dan terdakwa taruh di dalam lemari serta alat timbangan digital dan plastik klip juga terdakwa simpan di dalam lemari kamar lalu terdakwa istirahat;- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa berangkat ke Tenggarong menemui saksi Ayu yang sudah pulang dahulu pulang ke Tenggarong untuk membantu pindahan rumah dan 2 (dua) poket sedang milik saksi Ayu terdakwa tinggal di rumah sesampai di Tenggarong terdakwa langsung ikut membantu saksi Ayu pindahan rumah sampai 2 (dua) hari setelah itu pada hari Rabu tanggal 16 juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita ada Sdri. Yanti menelpon terdakwa mengatakan kalau mau ambil barang sabu-sabu milik saksi Ayu baru sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa pulang ke Sebulu dan sekitar pukul 22.00 Wita saat sampai di rumah tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang dan memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu lalu petugas Kepolisian membawa ke rumah terdakwa dan saat melakukan penggeledahan kamar terdakwa petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas selempang dan alat pres timbangan digital serta 1 (satu) bal plastik klip di dalam lemari setelah itu terdakwa dibawa ke rumah kontrakan Sdri. Ayu di Jalan Mangkuraja 5 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara namun Sdri. Ayu tidak ada di rumah selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa maksud terdakwa terhadap 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah hanya menyimpankan dan apabila ada orang yang mengambil barang tersebut terdakwa yang mengantarkannya atau terkadang diambil sendiri ke rumah terdakwa sesuai intruksi dari saksi Ayu ;- Bahwa pemilik dari 2 (dua) Pocket sedang narkotika jenis sabu-sabu dan barang-barang tersebut yang ditemukan oleh petugas Kepolisian adalah milik Sdri. Ayu sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih adalah milik terdakwa sendiri;- Bahwa upah yang terdakwa dapat adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);- Bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali;- Bahwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersbeut terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:- 1 (satu) tas slempang warna merah 1 (satu), - 1 (satu) alat press,- 1 (satu) HP merek samsung warna putih,- 2 (dua) narkotika jenis shabu berat kotor 10,8 gram,- 1 (satu) timbangan,- 1 (satu) bal plastic klip,- 2 (dua) plastik klip besar,- 3 (tiga) plastik klip sedang, Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada para saksi serta Terdakwa sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian; Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat, yaitu :- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : Lab 5835/NNF/2020 tanggal 02 Juli 2020, yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan Kadiblafor Polda Kaltim HARIS AKSARA, SH yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,067gram milik terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUNTHOLIB dengan barang bukti No. 11512/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 26/Sp3.13030/2020, tanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pegadaian Cabang Tenggarong, telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) garis, dengan rincian 1 (satu) garis dengan berat korot 5,09 gram, berat bersih 4,06 gram, dan 1 (satu) garis berat kotor 4,99 gram, berat bersih 3,96 gram, atau total berat bersih 8,02 gram;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa terdakwa ditangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wita di jalan P. Antasari Blok A RT.19 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;2. Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu yang disimpan didalam tas slempang sebanyak 2 (dua) poket sedang dengan berat kotor 10.08 (sepuluh koma nol delapan) gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip, 2 (dua) lembar plastik klip besar, 3 (tiga) lembar plastik klip sedang 1 (satu) buah alat pres, 1 (satu) buah tas selempang warna merah 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung warna putih;3. Bahwa pengakuan terdakwa 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari saksi Ayu dan terdakwa hanya disuruh menyimpankan saja apabila ada orang yang mau mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa mengantarkan saja sesuai intruksi dari saksi Ayu dengan upah Rp500.000, (lima ratus ribu Rupiah);4. Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : Lab 5835/NNF/2020 tanggal 02 Juli 2020, kesimpulannya barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,067gram milik terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUNTHOLIB dengan barang bukti No. 11512/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 26/Sp3.13030/2020, tanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pegadaian Cabang Tenggarong, telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) garis, dengan rincian 1 (satu) garis dengan berat korot 5,09 gram, berat bersih 4,06 gram, dan 1 (satu) garis berat kotor 4,99 gram, berat bersih 3,96 gram, atau total berat bersih 8,02 gram;6. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;DAKWAAN SUBSIDERITASMenimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas yaitu Primair sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsideritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : 1. Setiap Orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???setiap orang??? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ???setiap orang??? adalah Terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam persidangan, dimana baik saksi-saksi maupun Terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, Terdakwa adalah orang yang bernama ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB, sehingga oleh karenanya unsur hukum ???setiap orang??? ini telah terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.Menimbang, bahwa dalam pasal 8 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut :(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri. Menimbang, bahwa dari keterangan saksi IRVANDI Bin MARSUM, saksi EDY SANJAYA Bin ABDUL MUTHOLIB dan saksi AYU EKA SARI diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin, dan terdakwa memperoleh sabu-sabu bukan dari lembaga yang memperoleh ijin;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah kewenangan Terdakwa sebagai subjek hukum terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa, akan tetapi kewenangan disini adalah wewenang yang dimiliki terdakwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa dan dalam hal itu tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi sebatas kewenangan yang dimiliki in casu terdakwa tidak memiliki kewenangan secara hukum terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, sehingga kemudian dihubungkan dengan sub unsur perbuatan pidana dalam pasal ini;Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ???koma??? dan ???atau??? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???Narkotika??? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang tidak dibantah oleh Terdakwa bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wita di jalan P. Antasari Blok A RT. 19 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara oleh saksi Irvandi Bin Marsum bersama Bripka Steven Moses dan anggota opsnal Satresnarkoba lainnya Polres Kukar;Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2012 sekitar pukul 21.00 Wita pada saat terdakwa berada di kontrakan saksi Ayu tepatnya di Jalan Mangkuraja 5 Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong saksi Ayu mengajak terdakwa untuk pulang ke Sebulu karena ada barang sabu yang datang dan mau dipecah serta saksi Ayu memesani kalau sudah sampai di suruh mengambil timbangan, alat pres dan plastik klip dulu baru di suruh nyusul di penginapan Surya Desa Sumbersari Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa setelah mengambil timbangan, alat pres dan plastik klip tersebut lalu terdakwa kepenginapan Surya menemui saksi Ayu di penginapan Surya kamar nomor 2 dan sudah ada saksi Ayu, Sdr. Putra dan Sdr. Ipin lalu terdakwa menyerahkan alat-alat berupa alat pres timbangan plastik klip tersebut kepada saksi Ayu kemudian saat itu saksi Ayu ada menitipkan 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu untuk disimpan di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa pulang kerumah kemudian 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas selempang warna merah dan terdakwa taruh di dalam lemari serta alat timbangan digital dan plastik klip juga terdakwa simpan di dalam lemari kamar lalu terdakwa istirahat;Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa berangkat ke Tenggarong menemui saksi Ayu yang sudah pulang dahulu pulang ke Tenggarong untuk membantu pindahan rumah dan 2 (dua) poket milik saksi Ayu terdakwa tinggal di rumah sesampai di Tenggarong terdakwa langsung ikut membantu saksi Ayu pindahan rumah sampai 2 (dua) hari;Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 16 juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita ada Sdri. Yanti menelpon terdakwa mengatakan kalau mau ambil barang sabu-sabu milik saksi Ayu, dan sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa pulang ke Sebulu ketika sampai di rumah tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang dan memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu lalu petugas Kepolisian membawa ke rumah terdakwa dan saat melakukan penggeledahan kamar terdakwa petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) poket sedang narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas selempang dan alat pres timbangan digital serta 1 (satu) bal plastik klip di dalam lemari, selain itu juga ditemukan 2 (dua) lembar plastik klip besar, dan 3 (tiga) lembar plastik klip sedang, setelah itu terdakwa dibawa ke rumah kontrakan Sdri. saksi Ayu di Jalan Mangkuraja 5 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara namun saksi Ayu tidak ada di rumah selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, bahwa setelah menangkap terdakwa dan barang bukti terdakwa menerangkan barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Ayu Eka Sari teman terdakwa yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Mangkuraja Gang. 5 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari saksi Ayu Eka Sari yang kemudian saksi Ayu Eka Sari ditangkan dan membenarkan menyerahkan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : Lab 5835/NNF/2020 tanggal 02 Juli 2020, kesimpulannya barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,067gram dengan barang bukti No. 11512/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan Nomor: 26/Sp3.13030/2020, tanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pegadaian Cabang Tenggarong, telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) garis, dengan rincian 1 (satu) garis dengan berat korot 5,09 gram, berat bersih 4,06 gram, dan 1 (satu) garis berat kotor 4,99 gram, berat bersih 3,96 gram, atau total berat bersih 8,02 gram;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, Terdakwa yang memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara menerima dari saksi Ayu Eka Sari kemudian oleh terdakwa disimpan ditas selempang warna merah didalam lemari, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa yang menerima narkotika jenis sabu tersebut termasuk dalam kriteria sub unsur menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena salah satu sub unsur dari unsur pasal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, maka dakwaan subsidair tidak akan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram ";Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 148 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang saat ini sedang diperangi oleh Negara;- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;- Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) tas slempang warna merah, 1 (satu) alat press, 1 (satu) HP merek samsung warna putih, 2 (dua) narkotika jenis shabu berat kotor 10,8 gram, 1 (satu) timbangan, 1 (satu) bal plastic klip, 2 (dua) plastik klip besar, 3 (tiga) plastik klip sedang, berdasarkan fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan barang yang berbahaya berserta alat-alatnya yang terkait narkotika jenis sabu, maka Majelis Hakim berkeyakinan haruslah dirampas Untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANDANG PRAYOGA Bin ABDUL MUTHOLIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram???, sebagaimana dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) tas slempang warna merah,- 1 (satu) alat press,- 1 (satu) HP merek samsung warna putih,- 2 (dua) narkotika jenis shabu berat kotor 10,8 gram,- 1 (satu) timbangan,- 1 (satu) bal plastic klip,- 2 (dua) plastik klip besar,- 3 (tiga) plastik klip sedang, Dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000, (dua ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari RABU, tanggal 25 November 2020, oleh kami, TEOPILUS PATTIUNG, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh NOVITA WULANDARI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Hakim Anggota OCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Ketua Majelis HakimTEOPILUS PATTIUNG, S.H., M.H.Panitera PenggantiROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik506