- DALAM KONVENSI
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada amar nomor 2 dalam Konvensi setelah dikurangi dengan hutang bersama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi seperti tersebut pada amar nomor 2 dalam rekonvensi, secara sukarela/natura, jika tidak memungkinkan dibagi secara natura, maka dijual lelang di Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi seperdua untuk Penggugat dan seperdua lagi untuk Tergugat;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp 1.596.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 268/Pdt.G/2020/PA.Pyk |
|
Nomor | 268/Pdt.G/2020/PA.Pyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Surisman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ernawati, Br Hakim Anggota Irmantasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartinas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I EKSEPSI II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa satu unit Mobil Innova, warna Putih, dengan nomor Polisi BA 1607 MA; 3. Menetapkan setengah dari harta bersama Penggugat dengan Tergugat tersebut angka 2 bagian Penggugat dan setengah lagi bagian Tergugat; III. DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan hutang bersama Penggugat dengan Tergugat berupa sisa kredit mobil kijang innova nomor Polisi BA 1607 MA sejumlah Rp Rp106.903.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus tiga lima ratus rupiah); 3. Membebankan hutang bersama tersebut pada amar nomor 2 dalam amar Rekonvensi kepada harta bersama Penggugat dan Tergugat, pada amar nomor 2 Konvensi; IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pdt.G/2020/PA.Pyk.zip
- Download PDF
- 268/Pdt.G/2020/PA.Pyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 726 K/Ag/2021
Pertama : 268/Pdt.G/2020/PA.Pyk.
Statistik13235