Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 882/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 882/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Asmarani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek, Bc.ip.., Mhbr Hakim Anggota Tohari Tapsirin |
Panitera | Panitera Pengganti: Romu Santa Mangadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Kresno Alias Kres Alias Sumari Bin Hasim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? Terorisme ???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : 1). 1 (satu) buah HP Merek Realme warna biru hitam dengan No. IMEI 1 : 868236049217798 dan No. IMEI 2 : 868236049217780.; 2). 1 (satu) buah dompet warna hitam merek CERRUTI 1881. 3). 1 (satu) buah SIM A a.n SUNARYO. 4). 1 (satu) buah SIM C a.n BOWO.S. 5). 1(satu) buah KTP a.n SITI NAIMAH dengan NIK: 1471104404730082. 6). 1 (satu) buah KTP a.n BOWO.S dengan NIK: 1471100103660022 asal Prov. RIAU Kota PEKANBARU. 7). 1 (satu) buah KTP a.n BOWO.S dengan NIK: 1471100103660022 asal Prov. Jawa Timur Kabupaten Nganjuk. 8). 1 (satu) lembar Tiket kereta a.n BOWO.S dengan No. Identitas 14XXX. 9). 1 (satu) lembar surat pengantar di Kelurahan Klemunan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dengan No. 129/X/2019 a.n HASIM. 10).1 (satu) lembar Kartu Keluarga a.n HASIM dengan No. KK: 3505172906100001. 11). 1 (satu) pasang sarung tangan warna biru. 12). 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam merek RESPIRO. 13). 1 (satu) buah Buku warna kuning dengan judul ???jangan pernah menyerah???. Dirampas untuk dimusnahkan. 14). Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- sejumlah 7 (tujuh) lembar. Dirampas untuk Negara. 15). 1 (satu) buah KTP a.n KRESNO dengan NIK: 1872031004650002. Dikembalikan kepada terdakwa. 7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 882/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Statistik374149