Putusan PN BOYOLALI Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 184/2020 |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Imelda, Eka Yektiningsih |
Panitera | Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Rolex Susanto alias Rolex bin Yoso Sumarto (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Rolex Susanto alias Rolex bin Yoso Sumarto (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlahRp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan barang bukti berupaa. 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu di dalam platik klip dibungkus kertas warna coklat kemudian dilakban coklat dan 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu didalam plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dilakban warna coklat, kemudian dibungkus menjadi satu menggunakan uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari bekas botol Aqua 660 ml yang pada tutup botol terdapat lubang 2 dan masing-masing lubang diberi sedotan warna putih dan salah satu ujung sedotan diberi pipet kaca bekas pakai dan 1 (satu) buah korek api warna kuning;Dirampas untuk dimusnahkan;b. 1 (satu) buah telepon genggam merk Xiaomi tipe Note 5 warna putih beserta simcardnya dan 1 (satu) buah telepon genggam merk Andromax tipe A warna gold beserta simcardnya;Dirampas untuk negara;c. 1 (satu) unit kendaraan pick upSuzuki warna hitam dengan nomor polisi AD-1747-YT beserta STNK dan anak kuncinya;Dikembalikan kepada saksi Yuliastato Dwi Widiantoro, S.E;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3315 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 184/Pid.Sus/2020/PN.Byl
Statistik13352