Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Mbn |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2020/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andreas Arman Sitepu |
Hakim Anggota | Tri Yuanita Indriani, Dara Puspita |
Panitera | Afrizon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Heri Yanto bin Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I (satu) bukan Tanaman; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) paket sedang plastik bening transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu;2. 3 (tiga) paket kecil plastik bening transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu Netto 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram;3. 3 (tiga) buah plastik bening kosong ukuran sedang;4. 1 (satu) lembar tissu berwarna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;??? 1 (satu) unit handphone OPPO A3S warna merah berikut sim card dan Memori Card;Dirampas untuk negara;??? 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor rangka MHMFE75PFJK008616 nomor mesin 4D34T-528125 dan nomor polisi BH 8631 CU;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Winner Prima Sekata melalui Saksi M. Quzwen Sabilla bin Zainudin;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2897 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 163/Pid.Sus/2020/PN Mbn
Statistik10831