Putusan PA SELONG Nomor 420/Pdt.G/2020/PA.Sel |
|
Nomor | 420/Pdt.G/2020/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abubakar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Br Hakim Anggota Apit Farid |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Awaluddin, S.sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Exepsi; Menolak Exepsi Tergugat; Dalam pokok perkara; Dalam Konvensi; 1.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa; Sebuah rumah permanen dengan ukuran 20 m2 x 10 m2, yang dibangun Tanah pekarangan seluas lebih kurang 04 are, yang terletak di Kampung Sehat, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, sebagai berikut; - Sebelah utara berbatasan dengan tanah/rumahnya Herman; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah sawah H. Kurnain; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah sawah H. Kurnain; - Sebelah barat berbatasan dengan jalan raya; tidak dapat di terima ( Niet Ontvankelijk Verklaard); Dalam Rekonvensi; 1.Mengabukan guagatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2.Menetapkan hukum harta bersama berupa; 1.Sepeda motor honda Scopy DR 6610 AZ atas nama Sri Erna Astuti; 2.Perabot rumah tangga yaitu Sprind bend, sofa, korden rak piring, mixer, blender dan kompor gas; 3.Jam tangan Alexander Cristina dan jam tangan Mirage; adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonversi masing- masing mendapat separoh bagian dari harta bersama tersebut ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan siapapun saja yang menguasai harta Bersama Tersebut pada amar point 02 tersebut di atas untuk menyerahkan separoh bagian kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dibagi secara Natura, dapat dilakukan Pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara atau yang lainnya dan hasilnya dibagi secara riil pada Sesuai dengan pembagian pada amar putusan tersebut pada angka 03 tersebut di atas; 5.Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.221.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 420/Pdt.G/2020/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 420/Pdt.G/2020/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 420/Pdt.G/2020/PA.Sel
Statistik14467