Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0308/Pdt.G/2020/PA.Wsp |
|
Nomor | 0308/Pdt.G/2020/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Tayeb.. |
Hakim Anggota | H. Syamsul Bahri, M.hmiftahuddin |
Panitera | Dra. Hj. Fatimah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan harta berupa :Rumah yang terletak di Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas:Sebelah barat berbatasan dengan ??Sebelah utara berbatasan dengan ??Sebelah timur berbatasan dengan ?? danSebelah selatan berbatasan dengan ??Satu unit kompresor listrik;Satu unit jam tangan otomatis;Sepuluh buah cincin dan permata;Perabot rumah tangga yang terdiri dari:empat pasang kursi tamu;satu pasang kursi makan;satu buah tempat tidur ukuran 200x160 cm;lima buah lemari;satu buah kulkas merk National;satu buah kompor gas;satu buah mesin penghisap debu;satu buah lemari rak piring;satu buah Air Conditioner; dandua buah buah kipas angin;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk membagikan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua (1/2) bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, akan dilakukan dengan cara lelang yang hasilnya kemudian dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua (1/2) bagian;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;Menyatakan hutang di bank BRI Cabang Soppeng sejumlah Rp 138.059.786,- (seratus tiga puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi seperdua (1/2) dari nilai hutang tersebut yakni sejumlah Rp 69.029.893,- (enam puluh sembilan juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0308/Pdt.G/2020/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 0308/Pdt.G/2020/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0308/Pdt.G/2020/PA.Wsp
Banding : 41/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik221128