- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU TANGGAL 22 OKTOBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI MENGENAI AMAR DALAM EKSEPSI, SELENGKAPNYA SEBAGAIMAN TERSEBUT DIBAWAH INI;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH PENGGUGAT 1 ADALAH MAMAK KEPALA WARIS DALAM KAUM PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 22 Oktober 2020 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai mengenai amar dalam eksepsi, selengkapnya sebagaiman tersebut dibawah ini;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Penggugat;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT PADANG Nomor 237/PDT/2020/PT PDG |
|
Nomor | 237/PDT/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inang Kasmawati |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brh. Rohendi |
Panitera | Widya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/PDT/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 237/PDT/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN Kbr
Kasasi : 3724 K/PDT/2021
Banding : 237/PDT/2020/PT PDG
Statistik22086