- Menyatakan Terdakwa Arsenius Hut Kamrin Tawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan", sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru leis warna hitam dibagian leher dengan tulisan bagian depan ?EXCLUSIVE START NOR SINCE -1985- THE BEST RECORD D.E.C.O.R FANATIC INVINITIVE DIMENSION STYLE?;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek dengan motif bunga dan daun-daun dengan warna campuran hitam, abu-abu, coklat, biru, dan putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda polos dengan gambar bunga mawar dibagian kiri celana;
- 1 (satu) lembar bra berwarna ungu polos dan bagian kanan terdapat tulisan sport bodyfit dan bagian tengah bra terdapat bunga;
Putusan PN LEMBATA Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Lbt |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2020/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulianto Thosuly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irza Winasis, Br Hakim Anggota Petra Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Semuel Ihgnasius Rili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Maria Peten Namang Alias Yeni; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2020/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2020/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2020/PN Lbt
Statistik262109