- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 1460/PID.SUS/2020/PN MDN TANGGAL 12 OKTOBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SARIFULLAH ALIAS KIPUNG TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA ATAU ALTERNATIF KEDUA TERSEBUT;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI KEDUA DAKWAAN TERSEBUT;
- MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DIKELUARKAN DARI TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP YANG DIDALAMNYA BERISI SERBUK PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0.17 (NOL KOMA SATU TUJUH),2 (DUA) BUAH PLASTIK KLIP UKURAN BESAR YANG DIDALAMNYA BERISI BEBERAPA PLASTIK KLIP KOSONG, 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK, 1 (SATU) BUAH PIPET PLASTIK UJUNGNYA RUNCING, DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN SELURUH BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA NEGARA, UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1460/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sarifullah Alias Kipung tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan alternatif Pertama atau alternatif Kedua tersebut;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari kedua dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.17 (nol koma satu tujuh),2 (dua) buah plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing, dimusnahkan;
- Membebankan seluruh biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada Negara, untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1799/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1799/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbrkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Juanti Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1799/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1799/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6178 K/PID.SUS/2022
Banding : 1799/Pid.Sus/ 2020/PT. MDN
Statistik5523