- Menyatakan Terdakwa Ahmadi,SE Alias Adi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengalihkan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) rangkap foto copy formulir permohonan pembiayaan MPM Finance beserta dokumen lain berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy kartu tanda penduduk (KTP) atas nama AHMADI dan atas nama ARNINGSIH
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga (KK) atas nama kepala keluarga AHMADI
- 1 (satu) lembar foto copy petikan keputusan Walikota Kendari Nomor :822.3 / 220 / 2018 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil
- 1 (satu) lembar foto copy slip gaji atas nama AHMADI
- 1 (satu) rangkap foto copy perjanjian pembiayaan multiguna nomor 8782019103000738
- 1 (satu) rangkap foto copy syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan nomor 8782019103000738, beserta dokumen lain berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani oleh AHMADI selaku debitur dan SOSON SONARDI selaku perwakilan MPM Finance
- 1 (satu) lembar foto copy surat kesepakatan bersama tanggal 3 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh AHMADI selaku debitur dan SOSON SONARDI selaku pihak PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
- 1 (satu) lembar foto copy surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh SOSON SONARDI selaku pihak MPM Finance dan AHMADI selaku debitur/lesse
- 1 (satu) lembar foto copy pernyataan yang ditanda tangani oleh AHMADI yang isinya bahwa kontrak bukan atas nama kontrak dan tidak akan mengalihkan / memindahtanganjan kendaraan kepada siapapun
- 3 (tiga) lembar foto copy BPKB mobil merk daihatsu ayla DT 1957 AF, atas nama AHMADI
- 1 (lembar) foto copy faktur kendaraan bermotor merk Ayla warna orange metalik nomor rangka MHKS4GA5JKJ016464, Nomor Mesin 3NRH453778, an. AHMADI
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat kendaraan bermotor
- 1 (satu) lembar foto copy cek fisik kendaraan
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pelunasan mobil merk Ayla warna orange metalik nomor rangka MHKS4GA5JKJ016464, Nomor Mesin 3NRH453778 dari PT Mitra Pinasthika Mustika Finance QQ AHMADI dengan jumlah sebesar Rp 127.140.000,- (seratus dua puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy berita acara penyerahan kendaraan merk Ayla warna orange metalik nomor rangka MHKS4GA5JKJ016464, Nomor Mesin 3NRH453778 yang ditanda tangani oleh AHMADI selaku yang menerima kendaraan.
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia dan lampiran keterangan obyek jaminan fidusia nomor : W27.00057847.AH.05.01. tahun 2019, atas nama pemberi fudusia AHMADI yang ditanda tangani SOFYAN, S.Sos, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Tenggara.
Putusan PN KENDARI Nomor 449/Pid.B/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 449/Pid.B/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tahir, Hakim Anggota Irmawati Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pid.B/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 449/Pid.B/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 419 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 449/Pid.B/ 2020/PN.Kdi
Statistik183100