- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan surat nomor 0675/HCMD/20 tertanggal 15 April 2020 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus berdasarkan putusan ini dan sejak diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp57.557.551,- (lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pesangon 9 x 1 x Rp 2.906.947,- :Rp26.162.523,-
- Uang Penghargaan masa kerja 3 x 1 x Rp 2.906.947,- :Rp 8.720.841,- +
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan
- Upah proses sebesar 6xRp2.906.947,- :Rp17.441.682,- +
Putusan PN PEKANBARU Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 91/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Br Hakim Anggota Rustan Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA Jumlah (a+b) :Rp34.883.364,- perawatan 15%x Rp34.883.364 :Rp 5.232.505,- + Jumlah (a+b+c):Rp40.115.869,- Jumlah (a+b+c+d) :Rp57.557.551,- (Terbilang Lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 935 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 91/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik9119