- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN, TANGGAL 16 NOVEMBER 2020 NOMOR 425/PID.SUS/2020/PN SIM, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SABAR SARAGIH ALIAS PENCO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GPLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU)TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADATERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Simalungun, tanggal 16 November 2020 Nomor 425/Pid.Sus/2020/PN Sim, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Sabar Saragih Alias Penco tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjual Narkotika Gplongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan untuk Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1898/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1898/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Leliwaty |
Hakim Anggota | Osmar Simanjuntak, Brarifin |
Panitera | Marhot Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - 1 (SATU) PLASTIK KLIP SEDANG DIDALAMNYA BERISI 9 (SEMBILAN) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU BERAT BRUTO 1,95 GR (SATU KOMA SEMBILAN LIMA GRAM) DAN BERAT NETTO 0,46 GR (NOL KOMA EMPAT ENAM GRAM) - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE EVERCROOS WARNA BIRU PUTIH - 1 (SATU) CELANA PANJANG WARNA COKLAT DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) plastik klip sedang didalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 1,95 gr (satu koma sembilan lima gram) dan berat netto 0,46 gr (nol koma empat enam gram) - 1 (satu) unit Handphone evercroos warna biru putih - 1 (satu) celana panjang warna coklat Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1898/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1898/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2773 K/PID.SUS/2021
Banding : 1898/Pid.Sus/2020/PT.MDN
Statistik4328