Putusan PA PINRANG Nomor 797/Pdt.G/2020/PA.Prg |
|
Nomor | 797/Pdt.G/2020/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Ribeham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Miharahbr Hakim Anggota Rusni |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rahmawati, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin Pemohon (Adi Putra A.T, SE bin Andi Kuneng Tenrigau) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fadilah Dwi Oktaviani, S. Pd., M. Pd. binti Made Setoma, S. Pd.) di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan kedua anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Andi Muhammad Ibrahim, umur 2 tahun 7 bulan, dan Andi Abdullah Said, umur 4 bulan, berada dibawah pemeliharan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi hingga kedua anak tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun) dengan tetap memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak pemeliharan untuk bertemu dengan kedua anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharan kedua anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anak atau sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dua orang anak per bulan, dengan diikuti kenaikan minimal 10 persen setiap tahun; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan selam empat bulan (terhitung sejak tanggal 17 September 2020 sampai sekarang) yang keseluruhannya berjumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan diserahkan sebelum ikrar talak; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan selam tiga bulan masa iddah yang keseluruhannya berjumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan diserahkan sebelum ikrar talak; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan diserahkan sebelum ikrar talak; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp479.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 797/Pdt.G/2020/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 797/Pdt.G/2020/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 797/Pdt.G/2020/PA.Prg
Statistik4714