- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TA-
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TE- RUTUNG TANGGAL 10 JULI 1996.NO.7^PDT.G/
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ta-
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Te- rutung tanggal 10 Juli 1996.No.7^Pdt.G/
Putusan PT MEDAN Nomor 23/Pdt/1997PT MDN |
|
Nomor | 23/Pdt/1997PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 1997 |
Tanggal Register | 20 Januari 1997 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benito Harahap |
Hakim Anggota | Berlian Adham, Brimam Sukarno |
Panitera | Mariana Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGAD1 L 1 : - MENERIMA PERRAOHONAN BANDING DARI TERGUGAT- TERGUGAT I,III,IV ,V , VI,VII DALARA KONUENSI/ TURUT TERGUGAT DALATA REKONPENSI DAN DARI- TERGUGAT IL DALARA KONPENSI/PENGGUGAT DALARA REKORIPENSI./PERABANDING-PERABANDING ;----------------------- JJALAM UUDAL'AN PROVISION IL : - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TART UNG TANGGAL 10 JULI 1996 NO. 7/PDT. G-/ 1396/PU-TRT ; --------------------------------------------------------------------------- C3 LARN RUTUNG TANGGAL 10 JULI 1996 NO.7/PDT.G-/ 1996/PN-TRT ; DALAM REXOHPKNSL : 1996/PH -T RT ; ----------------------------------------------------- DALAM KOMPSNSI DAN RKKONPENSI : - MENGHUKUM TERGUGAT-'LERGUGAT I,III,IV,V, VI, VII DALARA KONPENSI /URUT TERGUGAT - DALAM REKONPENSI DAN TERGUGAT II DALAM- KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKON PENAI/PEM BANDING-PEMBANDING SECARA TANGGUNG ME - NANGGUNG UNTUK MEMBAYAR ONGKOA PERKARA- DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN,YANG DA - LAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 486.000.- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RU PIAH) DAN TINGKAT BANDING SEBESAR R?.50. OO.-(LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGAD1 L 1 : - Menerima perraohonan banding dari Tergugat- Tergugat I,III,IV ,V , VI,VII dalara konuensi/ Turut Tergugat dalata rekonpensi dan dari- Tergugat il dalara konpensi/Penggugat dalara rekoripensi./Perabanding-Perabanding ;----------------------- JJALAM UUdAl'AN PROVISION IL : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tar?t ung tanggal 10 Juli 1996 NO. 7/Pdt. G-/ 1396/PU-Trt ; --------------------------------------------------------------------------- c3 larn ??? ? rutung tanggal 10 Juli 1996 No.7/Pdt.G-/ 1996/PN-Trt ; ?????? DALAM REXOhPKNSl : 1996/Ph -T rt ; ----------------------------------------------------- DALAM KOMPSNSI dan RKKONPENSI : - Menghukum Tergugat-'l???ergugat I,III,IV,V, VI, VII dalara konpensi /?urut tergugat - dalam rekonpensi dan Tergugat II dalam- konpensi/Penggugat dalam rekon penai/Pem banding-Pembanding secara tanggung me - nanggung untuk membayar ongkoa perkara- dalam kedua tingkat peradilan,yang da - lam tingkat pertama sebesar Rp. 486.000.- (empat ratus delapan puluh enam ribu ru piah) dan tingkat banding sebesar R?.50. O?O.-(lima puluh ribu rupiah) ; ????????? |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 1997 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 1997 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt/1997PT_MDN.zip
- Download PDF
- 23/Pdt/1997PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt/1997PT MDN
Statistik9249