- Menyatakan Terdakwa Ramilus als Milus Bin Alm Tolib tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klep sedang warna bening berisikan butiran Kristal yang narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,60 (dua koma enam) gram, dikurangi berat pembungkusnya 0, 20 (nol koma dua puluh) gram uan berat bersih 2,4 (dua koma empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klep kecil warna bening berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, dikurangi berat pembungkusnya 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram,berat keseluruhan 2,48 gram.
- Sabu-sabu seberat 2,2 gram dimusnahkan.
- Sabu-sabu untuk pengujian laboratorium 0,1 gram dan 0,08 gram.
- Sabu-sabu untuk persidangan 0,1 gram dan 0,13 gram.
- 1 buah mancis tanpa penutup.
- 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet hisapnya.
- 1 buah pipet kaca lurus warna bening siap pakai.
- 1 buah timbangan digital.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 832/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astriwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mangapul, Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 832/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik253