- Menyatakan Terdakwa Jamaluddin Alias Karaeng Baso Bin Arifuddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yang dilakukan dengan permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pembungkus rokok merek Sampoerna warna putih berisi 5 (lima) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 11,0465 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JENEPONTO Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Regina Kacaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufiq Nur Ardian, Hakim Anggota Hamsira Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumarni Usman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan.. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2020/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2020/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2574 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 76/Pid.Sus/2020/PN Jnp
Statistik11920