- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT NOMOR 537/PID.SUS/2020/PN RAP, TANGGAL 23 NOVEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 537/Pid.Sus/2020/PN Rap, tanggal 23 November 2020 yang dimintakan banding;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 4/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Natsir Simanjuntak |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Brnursyam |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3652 K/Pid.Sus/2021
Banding : 4/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2720