- Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Veteran-Dwikora (BANKEU) sejumlah Rp.2.804.695.000,- (dua milyar delapan ratus empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan secara sekaligus dan tunai, dan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp.2.804.695.000,- (dua milyar delapan ratus empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut sejumlah 6 % x Rp.2.804.695.000,- = Rp.140.234.750,- (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tuju ratus lima puluh rupiah) dikalikan 3 (tiga) tahun sehingga totalnya adalah Rp. 504.845.100,- (lima ratus empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah) dan dilaksanakan secara tunai dan langsung sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Bank sebagai kerugian Penggugat dari keuangan sejumlah tersebut diatas yaitu sejumlah 1 % x Rp.2.804.695.000,- = Rp.28.046.950,- dalam setiap bulannya, terhitung sejak Januari 2017 sampai sekarang ini telah berjalan 38 bulan atau berjumlah 38 bulan X Rp.28.046.950,-/bulan = Rp.1.065.784.100,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);-
Putusan PN TARAKAN Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 164 K/Pdt/2022
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Tar
Statistik12849