- Menolak eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V;
- MengabulkanGugatanPenggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.5.570.701.779,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan)secara tanggung renteng kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Sita Penyesuaian/Persamaan (Vergelijkende Beslag) atas harta milikTERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II, yaitu :
- Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 69 m2, Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) : 32.11.140.003.003.0073.0 yang terletak di Blok Pekliwonan, Desa Kedung Dawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 191/2017, Milik Adat Persil Nomor 7/D.I Blok Pekliwonan Kohir Nomor C.413, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Kavling seluas 167 m2, Surat ukur Nomor 56/1999 tanggal 22-02-1999 yang terletak di Blok Silombang, Desa Kedung Dawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 928 atas nama TITI KUSWATI dan DENI DAMORA, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Kavling seluas 152 m2, Surat ukur Nomor 42/1998 tanggal 28-10-1998 yang terletak di Blok Silombang, Desa Kedung Dawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 883 atas nama TITI KUSWATI dan DENI DAMORA, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Kavling seluas 525 m2, Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) : 32.11.140.003.003.0073.0 yang terletak di Blok Si Alit, Desa Kedung Dawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 300/2017, Milik Adat Persil Nomor 61/Kls.IV Blok Si Alit Kohir Nomor C.2290 atas nama TITI KUSWATI, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Kavling seluas 537 m2, yang terletak di Blok Kebon Kunir RT. 06/ RW.02, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 149/007/SKJB/Des/VIII/2016, dengan Persil Nomor 12 D.II C.266, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 154 m2, yang terletak di Blok Sibabi, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, berdasarkan akta jual beli No. 275/2011 tanggal 27-12-2011, Tanah adat dengan Persil Nomor 147, Kohir Nomor 28, S. III dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 201 m2, yang terletak di Blok Sibabi, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, berdasarkan akta jual beli No. 211/2013 tanggal 08-10-2013, Tanah adat dengan Persil nomor 147, Kohir nomor C.0756 Kelas d.III dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 150 m2, yang terletak di Blok Sibabi, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, berdasarkan akta jual beli No. 01/2014 tanggal 06-01-2014, Tanah adat dengan Persil nomor 147, Kohir nomor C.28 Kelas S.III dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 154 m2, yang terletak di desa kedawung, kecamatan kedawung Kab. Cirebon berdasarkan SHM No. 1750 an. MOH. MAMNUN (TURUT TERGUGAT II) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 123 m2, yang terletak di desa kedawung, kecamatan kedawung Kab. Cirebon berdasarkan Akta Jual Beli No.299/2017 tanggal 21-11-2017 an. TITI KUSWATI (TERGUGAT II) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 478 m2, Surat ukur Nomor 330/2008 tanggal 12-03-2008 yang terletak di Blok Siledu, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1933, dalam hak tanggungan Bank Mandiri APHT No.540/2019 serta batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Kavling seluas 84 m2, Surat ukur Nomor 6073/1995 tanggal 21-12-1995 yang terletak di Griya Sumber Indah Blok 03 Nomor 166, Desa Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1211 atas nama DENI, dalam Hak Tanggungan Bank BTN APHTNo. 4913/2012 serta batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 126 m2, yang terletak di Jl. Pangeran Cakra Buana Toya Regency Blok A3-A5 RT.004/RW.006 Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 728 atas nama H. Yudi Wahyudi dengan akta jual beli No. 163/2018 tanggal 26-02-2018 dan dalam Hak Tanggungan TURUT TERGUGAT V (Bank BNI Syariah) No. APHT 426/2018 tanggal 11-07-2018,serta batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 126 m2, yang terletak di Jl. Pangeran Cakra Buana Toya Regency Blok A3-A5 RT.004/RW.006 Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 729 atas nama H. Yudi Wahyudi dengan akta jual beli No. 162/2018 tanggal 26-02-2018 dan dalam Hak Tanggungan TURUT TERGUGAT V (Bank BNI Syariah) No. APHT 426/2018 tanggal 11-07-2018, serta batas-batas sebagai berikut:
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, VITURUT TERGUGAT VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- MenghukumTergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.22.473.000,- (dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN SUMBER Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Sbr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Intan Panji Nasarani, Br Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sri Kustiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara berbatasan dengan: Mariyah; Sebelah Timur berbatasan dengan: Misnen; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Duniawati; Sebelah Barat berbatasan dengan: Taram. Sebelah Utara berbatasan dengan : Milik Adat Misna; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah 930; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rencana Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah 929. Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Desa; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik; Sebelah Utara berbatasan dengan : Karda; Sebelah Timur berbatasan dengan : Aam Amijaya; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rencana Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan : Sinun ; Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Desa; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik H. Totong; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik H. Sutama; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Apud/Yadi. Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Desa; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Moh.Mamnun; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Muhamad; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik; Sebelah Utara berbatasan dengan :Tanah milik Drs. Rahmat; Sebelah Timur berbatasan dengan : Saluran Air/Solokan; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Nanang; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Edi; Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Desa; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Drs. Rahmat; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Mamnun; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Mamnun; Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Desa; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Mamnun; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Titi; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Mamnun. Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Mamnun; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Mamnun; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Desa; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Muhamad. Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Negara/01042; Sebelah Selatan berbatasan dengan : M.Su.10/2003; Sebelah Barat berbatasan dengan : M.Su. 20/2001. Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Sutrisno; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Iyus; Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalas Desa; Sebelah Utara berbatasan dengan : Tembok Pembatas; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik H. Yudi Wahyudi; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Desa; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik; Sebelah Utara berbatasan dengan : Tembok Pembatas; Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Desa Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah milik H. Yudi Wahyudi; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1280 K/Pdt/2022
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Sbr
Statistik13840