Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 15-K/PMT-I/AD/XI/2020 |
|
Nomor | 15-K/PMT-I/AD/XI/2020 |
Para Pihak | Oditur Militer Tinggi : Kolonel Chk Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn.Terdakwa: Letkol Inf MIZ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Kirto |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Laut Kh Asep R. Hasyim, Haii Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak |
Panitera | Mayor Chk Imam Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhammad Iqbal Zulkarnain, Letnan Kolonel Inf, NRP 11960040200374, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang :1) 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza, warna hijau, Noreg 5383-VI. Dikembalikan kepada Kodam VI/Mlw. 2) 1 (satu) buah kaos olah raga lengan panjang, warna hitam bertuliskan Fila Roma dengan dasar tulisan warna kuning.3) 1 (satu) buah celana training olah raga warna hitam bertuliskan Adidas.4) 1 (satu) pasang sepatu olah raga, warna hitam, merk Dr. Kevin.5) 1 (satu) buah jilbab warna Toska.6) 1 (satu) buah baju gamis, warna biru dongker, merk Elzatta.7) 1 (satu) buah Handphone merk Oppo, warna hitam, type CPH1923, IME 1-863951042713578, IMEI 2-863951042713570.8) 1 (satu) buah Charger Baterai Handphone merk Oppo, warna hitam.9) 1 (satu) buah Headset warna putih bertuliskan Lifa.Dikembalikan kepada Sdri. Miming Anggraini (Saksi-2).b. Surat-surat : 1) 4 (empat) lembar Surat Telegram Kasad Nomor STR/713/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penekanan Ulang Penanganan Perkara Asusila di Lingkungan TNI AD.2) 3 (tiga) lembar Surat Telegram Pangdam VI/Mlw Nomor STR/122/2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang Penekanan Ulang Penanganan Perkara Asusila di Lingkungan TNI AD.3) 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akte Nikah yang dikeluarkan oleh KUA, Kec. Wonosari, Kab. Malang, Prov. Jatim Nomor 10/02/II/2011 tanggal 2 Februari 2011.4) 1 (satu) lembar fotocopy Buku Kartu Penunjuk Isteri (KPI) Nomor KPI/106/III/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Ajendam VI/Mlw.5) 1 (satu) lembar Bild Maryam Guest Registration dan Guest Chek In atas nama M. Iqbal Zulkarnain pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15-K/PMT-I/AD/XI/2020.zip
- Download PDF
- 15-K/PMT-I/AD/XI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15-K/PMT-I/AD/XI/2020
Statistik1013664