Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 220-K/PM.II-08/AL/XI/2020 |
|
Nomor | 220-K/PM.II-08/AL/XI/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silveria Supanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka, Hakim Anggota Kus Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Firmansyah, Koptu Bek NRP 103912 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah Multi Drug Test panel merek DOA bekas terpakai hasil pemeriksaan urine Terdakwa atas nama Koptu Bek Firmansyah NRP 103912 Jabatan Ta Satma Denma Lantamal lll. 2) 1 (satu) buah botol plastik bening bekas urine milik Koptu Bek Firmansyah NRP 103912 Jabatan Ta Satma Denma Lantamal III. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Berupa surat: - 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bareskrim Puslabfor Polri Nomor Lab.2577/NNF/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pemeriksaan smple urine. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 220-K/PM.II-08/AL/XI/2020.zip
- Download PDF
- 220-K/PM.II-08/AL/XI/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 85 K/Mil/2021
Pertama : 220-K/PM II08/AL/XI/2020
Statistik16661