- Menyatakan TerdakwaRUDINI Alias RUDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12 yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) poket klip plastic transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,29 gram dan dengan berat bersih 0,04 gram (klip 1).
- 1 (satu) poket plastic transparan yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram dan dengan berat bersih 0,02 gram (klip 2).
- 1 (satu) poket plastic transparan yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,27 gram dan dengan berat bersih 0,04 gram (klip 3).
- 1 (satu) poket plastic transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenisshabu dengan berat brutto 0,31 gram dan dengan berat bersih 0,05 gram (klip 4).
- 1 (satu) buah pipet kaca dalam keadaan pecah.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 840/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 840/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sulfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : > 1 (satu) poket plastic transparan yang berisi 4 (empat) poket klip plastic transparan denganrincian : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 840/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 840/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3248 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 840/Pid.Sus/2020/PN.Mtr
Statistik8931