- Menyatakan Terdakwa Ir. Pasrul alias Ajo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa yang ada di Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A9 warna biru dengan Imei 1 (862435040532157) Imei 2 (862435040532140);
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Swl |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2020/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Khayyu Koyumi, Br Hakim Anggota Nadya Prida Suri |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafria Nova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; 2. 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Ajo Pasrul Sukma Ponsel yang diganti menjadi Jopaih dengan url https://www.Facebook.com/sukma.poncel yang di export ke dalam bentuk flashdisk Sandisk ukuran 8 (delapan) GB (gigabyte); 3. 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor iccid 0015000003606174; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar (screenshot) permohonan maaf yang diposting oleh akun Facebook Jopaih; 5. 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar (screenshot) tulisan dikolom komentar yang dibuat oleh akun Facebook Ajo Pasrul Sukma Ponsel; 6. 1 (satu) buah alamat email sukma_poncel@yahoo.co.id beserta 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar (screenshot) email; 7. 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar (screenshot) profil akun Facebook dengan nama Ajo Pasrul Sukma Ponsel yang diganti menjadi Jopaih; 8. 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar (screenshot) permohonan maaf dari akun Facebook dengan nama Ajo Pasrul Sukma Ponsel yang diganti menjadi Jopaih; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2020/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2020/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2020/PN Swl
Banding : 47/PID.SUS/2021/PT.PDG
Statistik373292